Kediri (cokronews.com) —- Sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri di arbitrase masih berjalan alot. Agenda pembuktian yang sedianya digelar pada Kamis (14/3/2024) lalu ditunda 14 hari lagi. Ini setelah pihak PT Surya Graha Utama selaku pemohon, serta termohon dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri belum mencapai kesepahaman.
Untuk diketahui, berdasar tahapan seharusnya sidang Kamis lalu memasuki tahap pembuktian. Namun, setelah sidang berlangsung enam jam, akhirnya pemeriksaan diputuskan untuk ditunda.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Endro Riski Erlazuardi mengatakan, penundaan itu salah satunya karena pihak termohon meminta waktu untuk memberi jawaban tertulis. Yakni, terhadap tanggapan dari pemohon atas jawaban permohonan yang sebelumnya disampaikan di sidang pertama.
“Kami tim JPN (jaksa pengacara negara, Red) khususnya pemberi kuasa yaitu PPK, merasa perlu menanggapi secara tertulis. Dan itu disepakati oleh majelis arbiter sampai 27 Maret untuk sidang arbitrase berikutnya,” ujarnya.
Penundaan sidang, lanjut Endro, salah satunya dipicu masih adanya sanggahan dari pihak pemohon. Dengan begitu, di sidang dua pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan tertulis dari pihak Dinas PUPR Kota Kediri. Kemudian, dilanjutkan dengan pembuktian oleh masing-masing pihak.
Belakangan diketahui, sehari sebelum sidang arbitrase kedua juga dilaksanakan pemeriksaan setempat. Yakni, di proyek ruang terbuka hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri pada Rabu (13/3/2024) lalu. Pemeriksaan itu dihadiri oleh majelis arbiter serta pemohon dan termohon beserta penerima kuasanya.
“Untuk melihat semua sudut. Khususnya karena masalah ini tentang mutu beton yang di bangunan lantai dua. Jadi fokusnya di bangunan dua lantai itu (bangunan pujasera, Red),” terang Endro yang menerima kuasa dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Kediri terkait proyek infrastruktur senilai Rp 17,9 miliar itu.
Arbiter juga mengecek titik-titik yang diujikan kualitasnya. Sedikitnya ada 12 titik dalam bangunan yang diuji untuk mengecek mutu betonnya. Dalam perkembangannya, PPK mengklaim terdapat ketidaksesuaian spesifikasi beton yang dianggap di bawah standar.
Namun begitu, menurut Endro pemeriksaan lapangan tersebut tidak serta merta menghasilkan keputusan. Melainkan hanya menjadi bahan pertimbangan majelis arbiter untuk memutuskan hasil sidang. Contohnya, retakan di bangunan yang secara visual sudah terlihat. Terlepas dari penilaian teknis yang nantinya akan dijelaskan oleh tim ahli struktur beton.
“Memang secara kesimpulan sementara, termasuk hasil pemeriksaan kemarin, kontraktor mengakui memang ada cacat mutu,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum dari PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo Santoso mengatakan, pihaknya sudah memaparkan bukti yang mendukung poin keberatannya. Salah satunya terkait pemutusan kontrak yang dilakukan pada 30 November 2023 lalu.
“Secara fisik sudah lebih dari 90 persen (progres pengerjaan, Red). Bisa kita lihat semua, sebagai orang awam secara kasat mata sudah jadi seperti itu, hampir selesai,” urainya.
Terkait mutu beton yang diklaim tidak sesuai spesifikasi, Santoso menyebut itu bukan menjadi kesalahan dari kliennya. Sebab, kontraktor sudah membeli beton struktur sesuai dengan permintaan termohon.
“Kontraktor kan membeli beton struktur dari pihak ketiga. Bukan kontraktor sendiri yang menyediakan. Dan dari pihak ketiga yang menentukan juga dari termohon. Jadi klien kami sudah membeli beton struktur sesuai dengan spesifikasi pesanan,” paparnya.
Melalui sidang arbiter, Santoso berharap keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan. Di antaranya terkait keberatan terhadap pemutusan kontrak, rencana kontraktor yang akan dimasukkan daftar hitam, serta permohonan atas pembayaran prestasi yang sudah dikerjakan.
“Karena ini sama sekali belum dibayar dengan segitu banyaknya progres pekerjaan,” tegasnya.