Banyuwangi (cokronews.com) — Pihak kepolisian dari Polsek Wongsorejo terus melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli daging satwa dilindungi di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo.
Kamis (14/3/2024), Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional (TN) Baluran berhasil menemukan daging rusa dan lutung jawa (Trachypithecus auratus) di rumah Totok Dianto,53, warga Dusun Galekan, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo.
Dalam penggerebekan itu, petugas Polhut TN Baluran berhasil menemukan daging rusa seberat 27 kilogram (kg) dan daging lutung jawa yang sudah dikuliti.
Diduga kuat dua ekor satwa tersebut diburu oleh Totok di kawasan hutan TN Baluran, Situbondo.
Pemilik rumah, Totok Dianto kemudian digiring petugas Polhut ke Polsek Wongsorejo beserta barang bukti yang ditemukan.
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan mengatakan, daging dua satwa yang dilindungi itu ditemukan petugas di dalam freezer dan kamar mandi terduga pelaku.
Hingga Minggu (17/3/2024) petugas masih mendalami aksi terduga pelaku dalam perburuan dan penjualan daging satwa dilindungi tersebut.
”Masih kami dalami, siapa pembeli dagingnya dan perburuannya seperti apa,” kata dia.
Aksi perburuan tersebut melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
”Apalagi, ini masuk satwa dilindungi yang seharusnya kita jaga bersama,” pungkas Eko.