Pasuruan (cokronews.com) —– Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar pada hari Senin (4/3/2024), Penjabat (Pj.) Bupati Andriyanto menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas rekomendasi yang disampaikan oleh representasi rakyat tersebut. Khususnya dalam menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2023 yang disampaikannya pada hari Senin (26/2/2024) siang.
Menurut hemat kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur tersebut, tanggapan yang tersampaikan sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 dalam rangka memberikan masukan serta saran pembahasan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Adapun tujuannya sebagai perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, dalam sambutannya, Pj. Bupati Andriyanto juga mengungkapkan bahwa rekomendasi yang diberikan akan menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Daerah. Baik digunakan untuk menentukan arah kebijakan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran maupun penyusunan kebijakan.
“Rekomendasi yang diberikan akan menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Daerah untuk menentukan kebijakan penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran dan penyusunan kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tandasnya.
Lebih lanjut, guna menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan menyampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah sesuai dengan urusan yang dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah. Targetnya sebagai perbaikan dan peningkatan kinerja ke depannya.
Di sisi lain, Pj. Bupati Andriyanto juga meminta kepada seluruh Perangkat Daerah terkait untuk meningkatkan kinerja serta inovasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing. Hal itu sebagai upaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kepada seluruh kepala Perangkat Daerah, kami minta supaya meningkatkan kinerja serta inovasi dalam melaksanakan tugas masing-masing. Hal ini sebagai wujud perbaikan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.(Red)