Modus Mantan Kades Melis Trenggalek Tilep Uang Pembangunan Gedung Pertemuan Hingga Mangkrak

Trenggalek (cokronews.com) —– Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jaelani dan Mantan Perangkat Desa Melis, Qomaruddin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung pertemuan desa setempat, Selasa (5/3/2024).

Keduanya melakukan korupsi pelaksanaan pembangunan gedung pertemuan tahun anggaran 2015-2018.

Modusnya, Qomaruddin (QN) selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memanipulasi nota pembelian material dan biaya tukang atas perintah Jaelani (JI).

“QN menambah jumlah bahan material dan jumlah tukang serta hari kerja tukang, karena terdapat kebutuhan pembangunan lain yang tidak dianggarkan dalam APBDes,” kata Kasi Intel Kejari Trenggalek Rio Irnanda, Selasa (5/3/2024).

Qomaruddin lalu menyisihkan uang dari kegiatan pembangunan gedung pertemuan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan operasional lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah itu, Qomaruddin menyerahkan sisa anggaran kepada Jaelani, setelah membayar material maupun tukang.

Rio menjelaskan JI sebagai kepala desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang seharusnya bertanggungjawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.

“Namun, JI justru menyetujui pengeluaran uang yang digunakan tidak sebagaimana mestinya,” tegas Rio.

Kondisi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis, hingga kini belum tuntas sehingga belum terpakai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengukuran dan pengujian di lapangan oleh Tenaga Ahli Penghitungan Konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, nilai bangunan eksisting gedung pertemuan tersebut sebesar Rp 423 juta. Sedangkan total anggaran untuk pembangunan gedung tersebut sebesar Rp 579 juta.

“Nilai tersebut, sinkron dengan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Trenggalek, yang menunjukkan adanya kerugian keuangan Negara berupa selisih kurang perhitungan sebesar Rp 156 juta,” tegas Rio.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *