Ngawi (cokronews.com) —— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi mencatat ribuan pelanggaran dalam Pemilu 2024. Kategorinya meliputi administrasi, etik, hukum lainnya, dan pengusutan dugaan pidana pemilu.
“Paling banyak pelanggaran administrasi,’’ kata Yusron Habibi, koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Ngawi, Senin (4/3/2024).
Yusron mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang serampangan mendominasi pelanggaran administrasi. Pihaknya menertibkan ribuan atribut kampanye salah pemasangan kendati yang masuk register hanya 147.
“Padahal partai politik dan peserta pemilu telah diberi sosialisasi pemasangan APK yang sesuai ketentuan,’’ ujarnya.
Satu pelanggaran etik dilakukan anggota panwaslu desa dari salah satu wilayah di Kecamatan Paron. Anggota itu mendukung salah satu calon legislatif (caleg).
Bawaslu menjatuhkan sanksi peringatan keras lantaran terbukti sah melanggar etik. Instrumen penyelenggara pemilu itu tidak sampai menjatuhkan sanksi pemecatan.
“Karena ada hal-hal yang meringankan,’’ ucapnya.
Yusron menambahkan, pelanggaran hukum lainnya perihal netralitas salah seorang aparatur sipil negara (ASN).
Pelanggaran itu telah diteruskan ke Pemkab Ngawi untuk ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi. Pihaknya juga mengusut dugaan pidana pemilu yang dilakukan salah satu kepala desa.
“Tapi tidak naik ke penyidikan karena unsur pidananya seperti motif dan alat bukti tidak memenuhi,’’ ujarnya. (Red)