Pasuruan (cokronews.com) —— Penjabat (PJ.) Bupati Pasuruan, Andriyanto meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar senantiasa meningkatkan kerjasamanya dalam melaksanakan program-program pembangunan daerah. Sekaligus membangun komitmen bersama, melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tentunya, pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Khususnya terkait dengan Implementasi Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Besar harapan kami, nantinya apa yang akan disampaikan oleh para narasumber dapat kita pahami dengan baik kebijakan maupun regulasi yang ada pada Permendagri No 15 Tahun 2023. Sehingga akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Pasuruan agar semakin akuntabel dan tepat sasaran,” pesannya pada saat membuka acara Implementasi Kebijakan Perencanaan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Ijen Suites Resort & Convention Malang pada hari Selasa (5/3/2024).
Ditambahkan Pj. Bupati Andriyanto, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Hal itu melekat sebagai urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Sudah barang tentu dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD.
“APBD adalah instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan publik supaya lebih optimal. Tujuannya demi kesejahteraan masyarakat, khususnya Kabupaten Pasuruan,” tuturnya.
Dalam menyusun APBD Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berpedoman Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tidak terkecuali prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya.
Diketahui, dalam waktu dekat, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan akan melaksanakan pergeseran mendahului Perubahan APBD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Rrpublik Indonesia (SIPD RI). Hal itu juga yang melatarbelakangi digelarnya forum diskusi untuk membahas mekanisme dan tahapan pergeseran serta pelaksanaannya pada APBD Tahun Anggaran 2024.
Hadir dalam kegiatan, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Hilman Rosada. Berikut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko dan para undangan lainnya dari Anggota TAPD dan Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan. (Red)