Berkomitmen Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Pj. Bupati Pasuruan Serahkan LKPD Unaudited TA 2023

Pasuruan (cokronews.com) —— Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, hari ini, Selasa (5/3/2024), Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Diberikannya dokumen di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl Raya Juanda, Sidoarjo tersebut sesuai dengan amanah Undang-undang yakni paling lambat tiga bulan usai tahun anggaran berakhir.

LKPD Unaudited Kabupaten Pasuruan terdiri dari 7 laporan. Masing-masing, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Arus Kas dan Neraca. Berikut, dokumen Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Secara seremonial, acara diawali dengan sambutan Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. Dilanjutkan dengan sambutan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan sekaligus Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit.

Sementara itu, seusai menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 ke BPK RI Perwakilan Jawa Timur bersama Walikota dan Bupati se-Jawa Timur, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan dukungannya kepada Kepala Daerah untuk mewujudkan pelaporan keuangan daerah yang akuntabel dan terpercaya. Terlebih LKPD menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, realisasi anggaran dan arus kas dari suatu entitas. Sehingga dapat dianalisis dan dievaluasi untuk melaksanakan perencanaan berikutnya.
“Kami berharap seluruh Kepala Daerah baik di Kota/Kabupaten untuk bisa melaksanakan seluruh program dan penyelenggaran daerah dengan baik, juga dibarengi dengan pelaporan keuangan yang akuntabel dan terpercaya,” pintanya kepada seluruh Bupati/Walikota yang hadir.

Menurutnya, pelaksanaan good governance penting untuk dipahami bersama. Terlebih pada tahun lalu Pemprov Jatim telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bersama seluruh Kabupaten/Kota di Jatim. Oleh karenanya, prestasi tersebut harus tetap dipertahankan.

“Kita sudah bertekad, berikutnya kita akan bersama-sama serentak menerima WTP. Semua akan melakukan evaluasi dan perbaikan, sehingga seluruh entitas di Jatim ingin mendapatkan peningkatan nilai. Mudah-mudahan indikator penilaiannya juga tidak meningkat lagi,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Bagian Humas Protokol dan Komunikasi Pimpiinan, Setda Kabupaten Pasuruan dari Biro Administrasi Pimpinan, Setda Provinsi Jawa Timur hari ini.

Diketahui, penyerahan LKPD Unaudited dilakukan secara serentak oleh seluruh Pemerintah Daerah se-Jawa Timur. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terinci oleh BPK RI.

LKPD merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, dokumen tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Perubahan SAL. Tidak terkecuali, catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah (BUMD). (Eka Maria)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *