Berikut Aturan dan Perhitungan THR 2024 Sesuai Status Pekerja, Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Tuban (cokronews.com) — Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban mewanti-wanti kepada seluruh perusahaan di Tuban agar melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Idul Fitri, atau selambat-lambatnya 3 April nanti, Kamis (21/3/2024).

Pasalnya, ada konsekuensi denda yang akan ditanggung perusahaan apabila terlambat membayar THR.

‘’Bagi yang terlambat membayar THR, dendanya 5 persen dari total THR yang belum dibayar,’’ kata Plt Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Ubaid mengimbau kepada setiap pekerja untuk tidak segan melapor apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR.

Merujuk Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya.

‘’THR wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum Lebaran,’’ tegas Ubaid.

Dijelaskan Ubadi, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PK WTT) atau pegawai tetap dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan tidak tetap.

‘’Hitungannya pekerja yang masa kerja sudah satu tahun maka harus diberikan THR sebesar satu kali gaji,’’ ujarnya, sementara pekerja yang masa kerjanya kurangdari satutahun, tunjangan diberikan secara proporsional. Selain pekerja PKWTT dan PKWT, pekerja harian lepas juga berhak mendapat THR.

Pekerja harian lepas itu seperti buruh proyek, buruh perkebunan, buruh cuci harian, dan pekerjaan lain yang tidak terikat waktu.

‘’Mereka (pekerja lepas, juga berhak mendapat THR,’’ ujarnya.

Teknis pemberian THR-nya, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam satu tahun atau 12 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *