Kediri (cokronews.com) — Kasus persetubuhan anak yang menjerat Ady Puji Sa’roni, 24, kembali digelar kemarin. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, terungkap kelakuan terdakwa. Yakni, selain menyetubuhi An, 15, pria yang juga tetangga dari kerabat An itu sempat meminta foto bugilnya, Kamis (21/3/2024).
Untuk diketahui, sidang kemarin menghadirkan An sebagai saksi. Di depan majelis hakim, An membeberkan kejadian yang dialami secara detail.
“Karena korban ini masih seperti anak kecil, jadi semuanya diceritakan secara jelas, dia malah blak-blakan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayang Ratnasari.
Persetubuhan kali pertama dilakukan Ady pada 2022 lalu. An adalah adik keponakan dari tetangga tersangka. Korban pun beberapa kali berkunjung ke rumah saudaranya itu.
Melihat An beberapa kali berkunjung, Ady berusaha mencari celah. Suatu malam, dia mendapati rumah tetangganya itu sepi. Saat berpapasan, dia langsung menggandeng tangan An untuk diajak ke belakang rumah.
Agar An tertarik, Ady mengiming-iminginya dengan uang. Sejurus kemudian, dia melakukan aksi bejatnya. An yang saat itu hendak berteriak langsung disekap oleh Ady.
Selesai menyetubuhi An, Ady mewanti-wanti agar dia tak menceritakan hal tersebut kepada siapa-siapa. Sikap diam An membuatnya menjadi korban persetubuhan hingga dua kali.
Aksi tak terpuji Ady baru terungkap saat ayah An curiga melihat sikap anaknya yang jadi lebih pendiam. “Karena tidak seperti biasanya, jadi sama bapaknya ditanyai, dari situ terungkap dan dilaporkan polisi,” terang Mayang.
Dua kali menyetubuhi anak di bawah umur, agaknya Ady belum puas. Dia kembali mengajaknya bersetubuh lewat pesan WhatsApp. Namun, An menolaknya karena mengaku kesakitan setelah bersetubuh. Tak tersalurkan hasratnya, Ady ganti meminta dikirimi foto bugil An.
Bocah yang masih lugu itu pun mengirimkan foto dirinya dalam kondisi bugil.
“Karena masih lugu, jadi korban anak menuruti yang diperintahkan terdakwa,” jelas Mayang.
Sementara itu, semua keterangan An di sidang kemarin tak dibantah oleh Ady. Penasihat Hukum Ady, Merdiko Utomo membenarkan hal tersebut. “Karena ada bukti yang ditunjukkan korban, klien saya juga tidak bisa membantah,” terangnya saat ditemui usai sidang.