Trenggalek (cokronews.com) — Polisi mengungkapkan modus M (72), pengasuh ponpes di Trenggalek yang mencabuli santriwatinya. Tersangka diketahui sempat memberikan uang kepada beberapa korban sebelum melakukan aksi cabulnya.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan modus yang dilakukan tersangka M diketahui setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka.
Aksi tersangka M dan anaknya F memiliki kemiripan, namun khusus M mengaku beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada korban.
“Jadi tersangka ini kan tahu bagaimana kondisi ekonomi korban, nah pada saat yang bersangkutan dipanggil untuk membersihkan kamar atau ruang tamu, tersangka kemudian memberikan uang,” kata Abidin, Rabu (20/3/2024).
Saat memberikan uang itulah tersangka melancarkan aksi pencabulan terhadap korbannya. Korban yang menerima perlakukan tidak senonoh tersebut tak berani melawan karena pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren.
“Uang yang diberikan kepada korban itu ada yang Rp 100 ribu kemudian Rp 150 ribu. Bagi anak pondok dengan ekonomi yang pas-pasan uang segitu tentu berguna. Tapi perlakuan cabul tersebut tidak selayaknya dilakukan,” jelasnya.
Abidin mengaku untuk pelaku F, perlukan cabul yang dilakukan tidak disertai dengan pemberian uang. Namun pelaku juga melancarkan aksinya dengan berpura-pura memanggil korban untuk bersih-bersih.
Meskipun kedua pelaku adalah bapak dan anak, namun mereka tidak saking mengetahui jika memiliki kebiasaan melakukan pencabulan terhadap para santri.
“Mereka tidak saling tahu, tapi di antaranya korban ini ada yang pernah dicabuli oleh M maupun F,” kata Abidin.
Sebelumnya dua pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap 12 santriwati. Kini M dan F ditahan di Polres Trenggalek. Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan KUHP.
“UUPA ancaman minimal 5 maksimal 15, UUPKS maksimal 12 tahun dan KUHP maksimal 7 tahun. Ditambah sepertiga karena pelaku adalah pengasuh,” tandas.