Blitar (cokronews.com) —– Sebanyak 466 koperasi di Kabupaten Blitar dinyatakan tidak aktif. Penyebabnya selain kolaps, koperasi-koperasi tersebut tidak memiliki kegiatan sesuai tujuan awal. Bahkan dari jumlah tersebut, 70 di antaranya bakal dibubarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar di 2024 ini. Pembubaran ini merupakan langkah terakhir dari Diskopum Kabupaten Blitar.
“Yang tidak aktif itu kami terus melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi, tapi yang benar-benar tidak bisa dihidupkan kembali itu kami persiapkan untuk dibubarkan,” kata Sri Wahyuni, Kadiskopum Kabupaten Blitar, Sabtu (16/3/2024).
.
Total koperasi yang ada di Kabupaten Blitar sendiri mencapai 1.066. Dari jumlah tersebut yang aktif hanya ada sekitar 600 koperasi saja.
Sementara, 466 koperasi lainnya tidak aktif serta tidak melakukan RAT (rapat anggota tahunan). Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar pun sudah melakukan pendampingan, serta monitoring dan evaluasi ke ratusan koperasi yang tidak aktif tersebut.
“Selama masih bisa kami bina akan kami bina lagi akan kami hidupkan lagi, karena itu (pembubaran) alternatif terakhir,” imbuhnya.
Ratusan koperasi yang vakum ini tidak melakukan kegiatan apapun, sehingga terjadi dana macet yang membuat kondisi keuangan di koperasi tersebut tidak sehat. Bahkan beberapa mengalami kerugian dan tidak sehat.
Banyaknya jumlah koperasi yang tidak aktif tersebut, merupakan imbas dari program 1.000 koperasi yang diusulkan oleh pemerintah pusat beberapa tahun lalu. Imbas dari program tersebut banyak koperasi yang sengaja hanya didirikan saja, namun tidak aktif beroperasi.
“Ada peraturan pemerintah yang mewajibkan pembentukan 1000 koperasi, berarti bukan inisiatif tapi tapi memang dulu pembentukannya zaman dulu, tapi insyaallah yang berdiri tahun ini banyak yang aktif,” bebernya.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar sendiri sebetulnya telah melakukan pembinaan terhadap ratusan koperasi yang bermasalah tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya penyelamatan, agar koperasi yang bermasalah itu bisa lanjut dan membaik kondisi keuangannya.
Namun jika hal itu tidak berdampak, maka Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar mengusulkan agar koperasi tersebut dibubarkan. Pembubaran ini menjadi solusi terakhir agar, kerugian yang dialami oleh koperasi tersebut tidak terus membesar, dan merugikan banyak orang.