Nganjuk ( cokronews.com ) —- Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengajak para wajib pajak di Kota Bayu untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Ajakan itu disampaikan Sri Handoko Taruna pada video singkat yang tersebar di berbagai media sosial.
“Saya, Sri Handoko Taruna, Pj. Bupati Nganjuk mengajak seluruh ASN, TNI-POLRI, pelaku usaha dan seluruh wajib pajak di Kabupaten Nganjuk untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2023. Tanpa menunggu jatuh tempo,” ajak Pj. Bupati dalam video tersebut sebagai bentuk kewajiban para wajib pajak untuk berkontribusi kepada negara.
Sri Handoko juga menjelaskan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat. Dan juga untuk mendukung berbagai program pembangunan di Tanah Air.
Saat ini pembangunanan juga terus dilakukan, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan dan pemerintahan konsisten berjalan dengan arah pembangunan nasional, ungkap Sri Handoko, hal ini dapat terwujud karena adanya APBN dan APBD yang sehat, karena pajak kuat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap pembangunan negara utamanya di Kabupaten Nganjuk. Ayo lapor SPT Tahunan secara online melalui pajak.go.id. Cepat, praktis bisa diakses kapan saja. Pajak kuat APBN sehat!,” seru Mas Bupati, Sri Handoko Taruna.
Sebagai informasi, setiap pelaku usaha, karyawan swasta, ASN, maupun pekerja bebas lainnya yang memiliki NPWP, wajib melaporkan SPT tahunan berupa Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Laporan ini dilaksanakan setiap awal tahun. Dan paling lama tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Masyarakat yang merupakan wajib pajak diberikan tenggang waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024.