Mojokerto, ( cokronews.com ) —— BS, 62, kini tengah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kakek asal Kecamatan Mojosari ini harus berhadapan dengan hukum karena tega mencabuli anak tetangganya yang masih kelas 5 SD.
Akibat perbuatan bejatnya itu, terdakwa terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
BS melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (1/2).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Husnul Khotimah ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjabarkan dakwaan bagi terdakwa. Oleh JPU, BS dikenakan dakwaan tunggal.
”Dakwaannya kami kenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” terang JPU Yessi Kurniani.
Dijelaskannya, aksi bejat lansia yang bekerja sebagai kuli bangungan ini terkuak pada 4 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, BS yang tinggal di belakang rumah korban berkunjung ke rumah korban. Korban yang masih berusia 10 tahun sedang di rumah sendirian.
”Awalnya terdakwa masuk ke dalam rumah korban dan menanyakan keberadaan ibu korban. Yang kebetulan, saat itu ibu korban sedang aktivitas di luar rumah,” paparnya.
Seketika itu juga, BS mengutarakan hasratnya untuk memegang kemaluan korban yang sedang memakai rok.
Agar berhasil, terdakwa mengiming-imingi uang Rp 10 ribu. ”Tapi korban langsung menolak,” sebut Yessi.
Kendati begitu, BS langsung mencium pipi korban. Masing-masing, dua kali di pipi kanan dan sekali di sisi kiri.
Tak hanya itu, kakek cabul ini menyingkap rok dan berusaha memasukkan tangannya ke celana dalam korban.
Korban yang masih anak-anak saat itu tidak bisa berbuat banyak.
Apesnya, saat BS melancarkan aksi mesumnya, ibu korban tengah pulang rumah dan mendapati terdakwa berada di kamar anaknya.
Waktu itu terdakwa berkilah kalau dia hanya membisiki korban,” papar jaksa.
Tak percaya, ibu korban lantas menanyakan apa yang dialami anaknya. Spontan korban mengaku kemaluannya telah diraba-raba oleh BS.
Keluarga korban yang terima putrinya dicabuli kakek mesum tersebut, lantas melaporkan ke pihak berwajib.
Dari situ terkuak jika BS sudah dua kali melampiaskan nafsu bejatnya ke korban.
”Setelah dilaporkan, ternyata pencabulan itu sudah yang kedua kali dialami korban,” tandasnya.