Surabaya. (Cokronews.com) —– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan partai politik peserta pemilu telah melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
Dari data yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, PPP menjadi parpol dengan jumlah penerimaan dana kampanye tertinggi dibandingkan parpol lainnya. “Masing-masing partai politik telah melaporkan LADK. Sejauh ini tak ada masalah,” kata anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
Dijelaskan Insan, pelaporan dana kampanye tersebut menjadi salah satu kewajiban yang harus dilengkapi peserta pemilu 2024. Mengutip laman resmi KPU RI, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UU tersebut, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye.
BACA JUGA ; Tegaskan Netralitas TNI Kepada Prajurit, Kadisinfolahta Koarmada II Pimpin Upacara Bendera
Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Selain di tingkat pusat, pelaporan juga dilakukan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota “Untuk LPPDK disampaikan di akhir masa kampanye, sebelum masa pemungutan suara mendatang,” kata Komisioner yang membawahi Divisi Perencanaan dan Logistik ini.
Mengutip data yang diterima KPU Jatim, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi partai politik dengan penerimaan paling sedikit, yakni sekitar Rp15 juta dan pengeluaran sekitar Rp10 juta.
Sedangkan untuk partai dengan penerimaan terbesar adalah PKB yang mencapai Rp10 miliar dengan pengeluaran yang mencapai Rp9,7 miliar ini. (Arifin/Kominfo)