Berita  

Jangan Halangi Wartawan dalam Menjalankan Tugasnya Atau Dikenakan Pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Pasuruan ( cokronews.com)— Wartawan adalah seseorang yang kegiatan sehari-harinya mencari informasi, mengumpulkan berita, menyusun berita dan secara teratur menulis laporan untuk dikirim atau dimuat ke media massa.

Timo salah satu Pimpinan Redaksi Media cokronews.com mengatakan, tidak mudah menjadi seorang wartawan dan perlunya jiwa murni akan haus kepada pencarian berita yang bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.

” Perlunya memahami Kode Etik Jurnalistik dan 5W1H adalah kewajiban mutlak ilmu dasar profesi Jurnalis yang idependen yang harus dimiliki semua wartawan. Cara mencari berita baik teknik dan etika moral kesopansantunan menghadapi nara sumber, musibah atau tragedi alam perlu dimiiliki profesi ini. Jadi menambah literasi dan menulis berita, juga harus ditingkatkan selalu.” ucap Timo.

Akhir Kristiono SH. Pengacara dan  Praktisi Hukum Dari Peradi SAI Kediri Raya
Akhir Kristiono SH. Pengacara dan Praktisi Hukum Dari Peradi SAI Kediri Raya

Akhir Kristiono SH. Praktisi Hukum dari Peradi SAI Kediri Raya menyampaikan
menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

” Dalam Pasal 18 ayat (1) dikatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.” jelas Akhir Kristiono SH.

Dikatakannya Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) biasanya Undang-undang yang menjadi senjata dipakai wartawan dalam giat mencari berita di lapangan.

” Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Baik ada aduan masyarakat atau tidak, wartawan mempunyai hak untuk meminta berita Keterbukaan Informasi Publik kepada semua Pelayan Publik di Indonesia tanpa kecuali. Bilamana menolak memberikan KIP, maka Badan Pelayanan Publik tersebut bisa digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.” tegas Akhir Kristiono SH. di Bangil Pasuruan pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Dikatakannya Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala diantarannya adalah sebagai berikut :

  1. Informasi tentang profil badan publik
  2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
  3. Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
  4. Informasi tentang keuangan
  5. Ringkasan akses Informasi Publik
  6. Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
  7. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
  8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
  9. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
  10. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik
  11. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
  12. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa
  13. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan
  14. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
  15. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
  16. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
  17. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik
  18. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    Sehingga ketika seorang wartawan memahami tugas dan fungsinya, maka diharapkan informasi yang disajikan oleh Media untuk masyarakat umum, merupakan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan akan kebenarannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *