Disnaker Mediasi Perselisihan Ketenagakerjaan di Kota Bayu

Nganjuk (cokronews.com) —– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk berhasil memediasi sengketa pekerja dan perusahaan di Kota Bayu. Hasilnya, para pekerja yang sebelumnya merencanakan untuk mogok kerja, berhasil dimediasi dan tidak terjadi mogok kerja.

Hal itu dikarenakan terjadi keterlambatan pembayaran upah oleh perusahaan tempat para buruh tersebut bekerja.

Seperti yang diungkapkan oleh Plt. Kadisnaker Nganjuk, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker, Suwanto, Kamis (4/1/2024), usai berhasil memediasi dan menandatangani perjanjian bersama antara pihak pengusaha dan pihak pekerja, sebagai saksi.

“Alhamdulillah dari perjanjian tersebut telah disepakati bersama, bahwa pekerja sepakat untuk tidak melakukan mogok kerja. Dan pihak perusahaan akan membayar upah sesuai dengan rentang waktu dan mekanisme yang ada sesuai kesepakatan bersama,” tutur Suwanto.

Suwanto menjelaskan, sebelumnya, pihaknya menerima aduan terkait dengan rencana mogok kerja dari perwakilan pekerja. Mereka memberitahukan bahwa akan melaksanakan mogok kerja pada tanggal 5 Januari 2024, diikuti sebanyak 500 pekerja.

“Akibat tertundanya pembayaran gaji pekerja selama dua bulan (November-Desember 2023),” ucap Suwanto menyebutkan permasalahan yang terjadi. Dan dari pertemuan sebelumnya antara pekerja dan perusahaan dilaporkan juga belum ada titik temu.

Oleh karena itu, agar tidak terjadinya mogok kerja dan terjadi permasalahan industrial berikutnya, pihaknya melakukan proses perundingan mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama.

“Berkaitan dengan mogok kerja, kami berharap tidak terjadi. Karena bisa mengganggu produksi dari perusahaan. Pun juga dengan aktivitas pekerja lainnya,” terangnya.

Sementara dari hasil keterangan manager perusahaan, ungkap Suwanto, keterlambatan pembayaran upah pekerja disebabkan karena terjadinya cash flow pada perusahaan. Sebab, kondisi perusahaan yang tidak stabil akibat pasokan bahan baku yang mengakibatkan tersendatnya pabrik yang tidak beroperasi penuh.

“Sehingga perusahan menyampaikan usulan pembayaran dengan mekanisme dan rentang waktu tertentu yg mana pada akhirnya hal tersebut disetujui / disepakati oleh para pihak. Dengan hasil, disepakati Perjanjian Bersama ditanda tangani oleh General Manager dan perwakilan pekerja dan turut disaksikan oleh kami dari Disnaker,” bebernya.

Untuk itu, Suwanto berharap kepada kedua belah pihak untuk bersama-sama mematuhi kesepakatan perjanjian yang telah dibuat. Perusahaan bersedia memenuhi tuntutan para pekerja/buruh atas hak normatif yang seharusnya diterima sesuai dengan ketentuan tersebut. Pun juga dengan para pekerjanya.

“Sebab, hal tersebut diatur pada Undang-undang, dan menjadi kewajiban perusahaan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *