Seminar Nasional Hari Anti Korupsi Tahun 2023, Kupas Tuntas Hambatan dan Tantangan Berantas Korupsi

Nganjuk. (Cokronews.com) – Mewakili Pj. Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, Inspektur Daerah Kab. Nganjuk Moch. Yasin hadiri Seminar Nasional Hari Anti Korupsi Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh LKHP dan ISNU Jawa Timur, Senin (4/12/2023) di Hall Hotel Front One Nganjuk.

Dalam laporan panitia, acara tersebut diselenggarakan dengan dilatarbelakangi banyaknya hambatan dan tantangan dari Aparat Penegak Hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia.

Acara diikuti sebanyak 150 peserta yang terdiri dari Kepala Daerah atau yang mewakili, yakni dari Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung.

Turut hadir dalam acara mewakili Pj. Bupati Nganjuk, Inspektur Daerah Moch. Yasin dan perwakilan Kepala Perangkat Daerah Kab. Nganjuk terkait, perwakilan Tokoh Masyarakat, LSM dan media yang ada di Kab. Nganjuk. Serta beberapa narasumber yang berasal dari praktisi hukum serta civitas akademika dari Universitas Airlangga dan Universitas Diponegoro. Dalam selayang pandangnya, Inspektur Daerah Kab. Nganjuk Moch. Yasin menyampaikan, pemberantasan tindakan korupsi itu selayaknya dimulai dari dalam diri kita sendiri.

“Jika dalam diri kita sendiri sudah memiliki tiket untuk memberantas korupsi, maka akan berkembang dan memberikan ketauladanan kepada anak, istri/suami dan para tetangganya. Hingga akhirnya berkembang ke tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten,” ujarnya.

Untuk diketahui, menurut Ahli Hukum Romawi (170 – 223 M) Gnaeus Domitius Annius Ulpianus, ada 3 prinsip hidup yang harus melekat/mengakar pada manusia yakni Honeste Vivere: hiduplah dengan jujur, Alterum non Leadere: tidak merugikan orang lain, Suum Quiqe Tribuere: berikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam perkembangan jaman saat ini, pemberantasan tindak pidana korupsi tampaknya sulit untuk diatasi. Kasus korupsi tidak lagi mengarah pada kelompok Eksekutif dan Legislatif saja, tetapi juga Yudikatif. Mulai dari Kepala Daerah, Anggota DPR hingga Jaksa, Pengacara dan Hakim pernah tersandung masalah korupsi.

Tampaknya, hal tersebut dikarenakan adanya kekuasaan dan otoritas jabatan yang dimiliki seseorang. Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely (Lord Acton). Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan adanya pergeseran paradigma dari Penindakan tindak pidana korupsi menjadi Pencegahan. Selain itu juga rasionalisasi birokrasi, yakni perlunya memperhatikan rekam jejak penentu kebijakan hukum. Perlunya mengangkat orang cerdas, baik, jujur dan berani. Dan yang paling penting, depolitisasi pemberantasan korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *