Kediri (cokronews.com)—–Polres Kediri menggelar Press Release terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat (01/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr. Fauzi Pratama didampingi Kasihumas Polres Kediri AKP Uji Langgeng, serta Endra Polres Kediri menghadirkan tersangka dan barang bukti.
Mendapat laporan, tim penyidik Satuan Reskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 tersangka.

Korban bernama Suyadi alamat Dsn. Mejono RT/RW. 02/04 Ds. Mejono Kec. Plemahan Kab Kediri. Sedangkan tersangka berinisial S, Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri dan SH Ds. Ngino Kec. Plemahan Kab. Kediri.
TKP berada di Dusun Mejono Desa Mejono Kec. Plemahan Kab. Kediri pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar jam 02.30 Wib.
Modus pencurian dengan cara pagi hari pelaku berkeliling mencari sasaran Kendaraan bermotor yang diparkir dihalaman dengan kunci yang masih tertancap di sepeda motor.
Hasil curian ini akan dijual, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Kasat menyatakan tersangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP. Pihaknya juga mengatakan bahwa terdapat 11 motor yang belum diketahui identitas pemilik.

11 unit motor hasil kejahatan yang berhasil diungkap saat ini diamankan dipolres Kediri.
“Bisa disebarkan informasi kepada masyarakat bahwa kendaraan yang belum jelas pemiliknya ini, bilamana ada yang merasa kehilangan bisa melapor,” ujar AKP Dr. Fauzi Pratama (01/12).
Harapannya masyarakat selalu waspada dan memperhatikan keamanan rumah dan barang – barang yang ada, dan apabila ada gangguan kamtibmas agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.