Sungguh Bejat Seorang Guru Setubuhi Anak di Bawah Umur

Magetan. (Cokronews.com) – Kabupaten Magetan kembali tercoreng karena ulah seorang Guru Agama berinisial MH (32) asal Kabupaten Wonogiri . Hal ini diketahui setelah adanya penangkapan seorang guru oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan.
Hal ini senada yang disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada saat menggelar Press Release pada Jum’at pagi (10/11/23).

Dijelaskan Angga Perdana, kejadian persetubuhan tersebut berawal dari laporan Kepala Sekolah korban kepada terlapor (Orang Tua Korban) yang menyatakan bahwa korban melati (13) pernah bermain di penginapan di wilayah Sarangan dan korban telah mengalami perbuatan persetubuhan.

“Modus operandi nya yakni bujuk rayu tersangka MH kepada korban dengan memberikan hadiah berupa gelang, boneka, dan alat-alat kecantikan,” jelas Kasatreskrim Polres Magetan.
Angga menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas PPA Magetan dalam rangka pencegahan. Ia berharap supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Ini merupakan tamparan keras kepada guru karena pelaku pencabulan kali ini merupakan seorang guru, dan ini merupakan kewajiban Dewan Guru dalam melaksanakan sidang etik yang nanti dalam pelaksanaannya akan terus kami kawal,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku MH nantinya akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.”Pungkasnya (ipung agustina)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *