Probolinggo. (Cokronews.com) – Inspektorat Kabupaten Probolinggo melakukan evaluasi pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang pertemuan Bentar Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Senin (6/11/2023).
Kegiatan ini diikuti sekitar 35 orang peserta dari unsur OPD Pengampu MCP KPK, OPD Pendukung (DPUPR, Dinas Perkim, Dinas Pertanian dan DKUPP), PIC MCP KPK dari OPD Pengampu serta Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Plt Inspekur Kabupaten Probolinggo Santiyono mengatakan MCP adalah sistem pelaporan yang dibuat oleh KPK untuk melaporkan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahun.
“Hal ini berdasarkan pada pasal 8 huruf b dan e Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Dimana KPK menetapkan sistem pelaporan kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” katanya.
Santiyono menjelaskan upaya pencegahan korupsi tersebut dibawah tugas Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI untuk memantau upaya pencegahan korupsi di daerah. Capaian nilai dalam laporan MCP KPK nanti akan menjadi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah selama penyelenggaraan pemerintahan berlangsung, sehingga sistem pelaporan MCP KPK tersebut dibawah tanggung jawab Sekretaris Daerah (Sekda).
“Melalui pelaksanaan MCP KPK ini diharapkan nantinya dapat diketahui tentang bentuk komitmen dan implementasi program pencegahan korupsi secara lebih substansif,” terangnya.
Sementara Inspektur Pembantu Bidang Investigasi pada Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat menyampaikan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah melakukan pemetaan terhadap beberapa kegiatan yang dianggap rawan dari potensi korupsi di daerah yang secara rinci terdiri dari 8 area, 30 indikator dan 63 sub indikator.
“Terhadap area yang dianggap rawan korupsi tersebut pemerintah diminta untuk melakukan iniasi dan inovasi pencegahan korupsi dengan melakukan inventarisasi dan mitigasi risiko untuk disusun langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Menurut Herman, 8 (delapan) area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen SDM, pengelolaan BMD, optimalisasi pajak serta tata kelola desa
“Dengan demikian, maka OPD yang memiliki tugas atas area yang telah dipetak oleh KPK harus melakukan langkah-langkah administratif dan substantif berupa dokumen yang telah disiapkan oleh KPK untuk selanjutnya diinput dalam JAGA.ID,” jelasnya.
Herman menegaskan, selanjutnya KPK akan melakukan pemantauan dan penilaian terhadap dokumen yang dibuat oleh OPD pengampu dimaksud. Penilaian KPK dilakukan secara integrasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan BPKP.
“Oleh karena itu melalui Inspektorat pemenuhan dokumen tersebut secara kontinyu dilakukan monitoring dan evaluasi dengan harapan agar dokumen yang harus dibuat telah sesuai dengan ketentuan yang diminta oleh KPK,” tegasnya.
Lebih lanjut Herman menambahkan pemerintah daerah berharap agar capaian MCP KPK bisa berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang maksimal sebagai wujud dari komitmen dan semakin tegaknya integritas untuk mencegah adanya korupsi.
“Hasil evaluasi MCP KPK yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri pada Oktober ini mencapai 52,13 % dan masih menunggu hasil verifikasi berikutnya atas eviden yang sudah dibuat oleh OPD Pengampu. Dimana OPD Pengampu yang dimaksud adalah Bapelitbangda, BPPKAD, UKPBJ, DPMPTSP, BKPSDM, Inspektorat, DPMD dan OPD Penunjang lainnya,” pungkasnya.