Surabaya. (Cokronews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memanfaatkan layanan program Podcast Kominfo Jatim untuk mensosialisasikan kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI). Hadir dalam kegiatan yang dipandu oleh Host, Atika Nirmala, yakni Ali Fikri, Jutu bicara yang juga Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI dan Timotius Hendrik Partohap selaku Analis Pemberantasan TPK Direktorat Monitoring KPK.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Rabu (20/9/2023) mengatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan pernah berhasil tanpa adanya peran serta masyarakat. Salah satu bentuk peranan yang bisa dilakukan masyarakat adalah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Masyarakat dapat membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik. Masyarakat pun tidak perlu khawatir dengan pelaporan tersebut. Pemerintah menjamin peran masyarakat ini dengan memberikan hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari penegak hukum.
Dikatakannya, pencegahan korupsi mendorong adanya budaya organisasi yang bersih dan etis. Hal ini dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi dalam sektor publik maupun swasta.Upaya pencegahan korupsi dapat mencakup berbagai strategi, seperti penguatan pengawasan, peningkatan transparansi, pendidikan anti-korupsi, promosi integritas, dan reformasi kebijakan. “Kita harus bangun sikap bersama. Bahwa korupsi adalah musuh bersama,” terangnya.
Timotius Hendrik Partohap selaku Analis Pemberantasan TPK Direktorat Monitoring KPK menambahkan, kehadirannya di Jatim ini dalam rangka sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang sebagai salah satu instrumen untuk mengukur dan memantau tingkat integritas dan kejujuran dalam berbagai sektor, termasuk sektor pemerintahan, bisnis, dan masyarakat sipil. SPI adalah bagian dari upaya KPK untuk mendorong pencegahan korupsi dan peningkatan integritas di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
“Kedatangan Tim KPK RI ini adalah sebagai upaya sosialisasi pentingnya tahapan pencegahan anti korupsi dari berbagai lapisan,” katanya.
Tujuan utama SPI adalah mengidentifikasi area-area di mana korupsi dapat terjadi atau telah terjadi, dan kemudian mengembangkan rekomendasi dan strategi untuk mencegah atau mengatasi korupsi dalam sektor-sektor tersebut.
Hasil SPI digunakan untuk mengembangkan rekomendasi perbaikan yang konkret. Organisasi atau sektor yang dinilai melalui SPI dapat menggunakan rekomendasi ini untuk meningkatkan sistem dan praktik mereka agar lebih integritas (Kominfo)