Surabaya, (Cokronews.com) – Tiga Pilar Kecamatan Krembangan gencar melakukan penyisiran di berbagai lokasi yang rawan terjadi kerumunan massa.
Selain di Jalan Tambak Asri, operasi yustisi protokol kesehatan itu juga digelar Jalan Demak, hingga Jalan Tanjung Sadari, Minggu (31/10/2021) malam.
Danramil Krembangan, Mayor Suwadi menegaskan kegiatan ini dalam rangka mengimplementasikan Sesuai Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur JawaTimur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Covid-19 di Kota Surabaya.
Bukan hanya itu saja, selama razia berlangsung dirinya juga mengimbau personelnya untuk terus melakukan sosialasi peraturan pada pemberlakuan PPKM level 1di kota surabaya, Laksanakan Operasi Yustisi dengan tegas akan tetapi harus humanis dan santun, hindari kesalahpahaman petugas dengan warga yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan serta berikan sanksi kepada pelanggar Protokol Kesehatan sesuai aturan yang ada, pungkas Danramil.
Baca juga ; DPMPTSP Kota dan Kabupaten Kediri Bersinergi Memberi Pelayanan Legalitas NIB RBA ke Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Industri Kreatif FKBN Kediri Raya
“Sehingga pelaksanaan PPKM level 1 ini bisa berjalan dengan baik. Itu juga sebagai upaya menekan laju pertumbuhan pandemi di Surabaya khususnya di wilayah kecamatan krembangan”, bebernya (Arifin)
Tonton Video Channel Youtube Cokro News TV ;
Viral !! Sambut HUT Humas Polri ke-70, Kapolres Tanjung Perak Gelar Tasyakuran dan Silaturahmi bersama Awak Media !!