Viral di Medsos dan Sengaja Direkam, Pemuda di Lamongan Pamer Senjata Koleksinya di Ruang Umum

Lamongan. (Cokronews.com) – Video berdurasi 0.24 yang beredar luas di media sosial, Instagram dan Facebook beberapa hari ini menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Lamongan. Pasalnya dalam video tersebut yang diduga bertempat di salah satu cafe ternama di tengah Kota Lamongan, seperti pada video seorang pemuda berlagak layaknya seorang bos gangster, dengan cerutu di mulut yang dinyalakan anak buahnya sambil memamerkan senjata koleksinya.

Video singkat itu membuat netizen membanjiri komentar di laman medsos Instagram pengunggah video tersebut Joker_Supriadi. Banyak netizen yang berkomentar mempertanyakan mulai dari ijin kepemilikan senjata tersebut, diperoleh dari mana senjata api tersebut, siapa si pemuda dalam video tersebut, apa maksud dan tujuan utama si pemuda mengunggah video, dan masih banyak lagi komentar netizen menanggapi video pemuda berlagak seperti bos gangster.

Entah, koleksinya itu senjata api atau berjenis softgun, akan tetapi kedua jenis senjata itu harus bersurat dan kepemilikannya juga harus diketahui oleh pihak berwajib. Pembahasan tentang hal ini harus diketahui oleh khalayak publik sebagai informasi hukum semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum.

Mengulas sedikit dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana, telah dijelaskan mengenai senjata api, yakni dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara.”

Dikutip juga dari sumber hukumonline.com adapun Syarat Kepemilikan Air Gun dijelaskan adalah sebagai berikut :

Aturan kepemilikan air gun atau pistol angin di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”).

BACA JUGA ; Kapolri : Jangan Anti-Kritik, Lakukan Introspeksi untuk Jadi Lebih Baik

Jenis senjata api olahraga, meliputi:[1] senjata api; pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan airsoft gun. Air gun bisa dikategorikan sebagai pistol angin yang digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.[2] Pistol angin ini termasuk jenis senjata api olahraga.[3] Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan pistol angin untuk kepentingan olahraga, yaitu:[4] memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (“Perbakin”); berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun; sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog; dan memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

Persyaratan usia minimal 15 tahun dan maksimal 65 tahun tersebut dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari pengurus besar Perbakin.[5] Kemudian untuk izin kepemilikan pistol angin diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:[6] Rekomendasi pengurus provinsi Perbakin; fotokopi surat izin impor dari Kapolri; SKCK; surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
surat keterangan psikologi dari psikolog Polri; fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin; fotokopi KTP;
daftar riwayat hidup; dan pas foto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.

Baca juga ; Tanggap Bencana di Bali TNI AL Lanal Denpasar Kerahkan Personel Evakuasi Warga

Untuk Pembaharuan Izin Kepemilikan Air Gun adalah sebagai berikut :

Penting diperhatikan, izin kepemilikan senjata api berupa Buku Pemilikan Senjata Api (“Buku Pas”) berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib didaftar ulang setiap tahun di Polda setempat.[7] Pembaharuan Buku Pas dengan daftar ulang dilakukan dengan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan tembusan kepada Kapolres setempat, dilengkapi dengan dokumen menurut Pasal 32 ayat (1) huruf a Perkapolri 8/2012.

Selanjutnya, pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, yang dilengkapi dengan rekomendasi Kapolda dan persyaratan pembaharuan Buku Pas.[8] Buku Pas yang tidak didaftar ulang di Polda setempat, berakibat izin penggunaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[9] Jadi, untuk memiliki air gun (pistol angin) secara legal, Anda harus mengajukan izin ke kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dan dibuktikan dengan Buku Pas.

Dasar Hukum:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
[1] Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012
[2] Pasal 4 ayat (3) Perkapolri 8/2012
[3] Pasal 1 angka 24 Perkapolri 8/2012
[4] Pasal 12 ayat (1) Perkapolri 8/2012
[5] Pasal 12 ayat (2) Perkapolri 8/2012
[6] Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012
[7] Pasal 29 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 16 Perkapolri 8/2012
[8] Pasal 32 ayat (1) huruf b Perkapolri 8/2012
[9] Pasal 32 ayat (2) Perkapolri 8/2012

Sampai berita ini diturunkan, belum terdengar kabar dari pihak berwenang, untuk penanganan lebih lanjut. Pembahasan aturan tentang hal ini harus diketahui oleh khalayak publik sebagai informasi hukum semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *