PASURUAN. (Cokronews.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 kilogram (Kg) yang merupakan jaringan Internasional, Pengungkapan ini hasil pengembangan kurir sabu yang sudah ditangkap sebelumnya.
.
Petugas mengamankan dua orang kurir Sabu terkait peredaran Narkotika di Pasuruan. Selain itu, pihaknya juga menyita 2 bungkus yang di dalamnya berisi sabu.
.
Kapolres Pasuruan menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sdr. KMI (35 th) yang berhasil diamankan di Counter HP Kec. Pandaan Kab. Pasuruan dengan barang bukti Sabu brutto 2 Gram, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan sdr. HRY (30 th) di pinggir jalan Kec.Taman Kab. Sidoarjo dengan barang bukti Sabu 2, 075 Kg.
“Ini adalah jaringan internasional yang berasal dari luar Negeri kemudian di follow up jaringan antar Provinsi/Kota yang ada di Indonesia, Ucap Kapolres pada saat Konferensi Pers.
“Kami bersama para ulama berkomitmen akan menindak tegas pelaku peredaran Narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan, dan megusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” Terangnya.
Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Polres Pasuruan untuk menggungkap Narkotika karena dapat merusak generasi bangsa. “Narkotika Sangat berbahaya dan harus diusut tuntas, semoga pasuruan bersih dari narkoba,” harap Ketua PCNU Kab. Pasuruan.
BACA JUGA ; Percepat PTM, TNI AL Lantamal XIII Tarakan Vaksinasi Massal Pelajar SMAN 3 Tarakan
Sesuai dengan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000,. (10 Milyar).