DPC PERADI SAI Kediri Raya Bekerjasama Fakultas Hukum Universitas Kadiri Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA 2021- 2022 )

Kediri. (Cokronews.com) – Pendidikan Khusus Profesi Advokat sebagai salah satu syarat untuk dapat menjadi Advokat sebagaimana disyaratkan Undang Undang Advokat dan Putusan Makamah Konstitutional.

Saat ditemui pada Rabu 20 Oktober 2021 di Kantor DPC Peradi Kediri Raya Mrican Kota Kediri, Adv. Budiarjo Setiawan SH MH CMC selaku Ketua Peradi menyampaikan ajakan barangkali ada saudara dan rekan yang berkenan ikut, karena untuk memenuhi salah satu persyaratan menjadi Advokat harus lulus PKPA.

“Penyelenggaranya DPC PERADI SAI KEDIRI RAYA dengan SK Penunjukkan dari DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) PERADI Pusat Pimpinan Dr Juniver Girsang SH MH berkerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Kadiri ( UNIK ) Tahun 2021 ini kami sudah mulai pembukaan pendaftaran”, ucap Adv. Budiarjo Setiawan SH MH CMC.

Dikemukannya PKPA Peradi Kediri Raya mentargetkan 50 peserta. Dasar dan tujuan PKPA ini selain memenuhi persyaratan untuk menjadi advokat sebagai amanat UU advokat, kedepan agar masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh pendampingan dari seorang advokat yang berkualitas dan profesional serta saat melayani masyarakat secara maksimal.

BACA JUGA ; Kapolri : Jangan Anti-Kritik, Lakukan Introspeksi untuk Jadi Lebih Baik

” Adapun cara meningkatkan kuwalitas advokat adalah salah satunya melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat( PKPA ) yang berkualitas. PKPA 2021 DPC Peradi Kediri Raya ini merupakan Angkatan ke 3 (tiga) untuk mencetak calon advokat handal dan profesional agar masyarakat pencari keadilan nantinya tidak dirugikan dikemudian hari”, imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *