Judi SABUNG AYAM di Desa Kunjang Ngancar Luput dari Pantauan Polres Kediri

Kediri (cokronews.com) — Perjudian Sabung Ayam dan Dadu otok yang berada di Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri nekat beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM level IV pada Minggu 15 Agustus 2021.

Para Aparat Penegak Hukum dan Satpol PP, seakan-akan ada pembiaran disaat pemerintah berusaha menekan angka bertambahnya penularan virus Covid-19.

Terlihat para penjudi dan penonton ramai berdesakan tidak menggunakan masker serta tanpa memperhatikan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19. Pengelola Sabung Ayam seakan tidak mau tahu, hanya mementingkan penting lancar aman untuk berjudi.

Seperti sudah tertata dengan rapi, seakan semua Aparat Penegak Hukum tertidur dan terhipnotis akan adanya Perjudian di Wilayah Hukumnya tanpa adanya tindakan penertiban sesuai Undang-undang yang berlaku.

Dalam hal ini seharusnya Jajaran Kepolisian terutama Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono sebagai Garda terdepan dalam mengawal Disiplin Protokol Kesehatan , harus segera bertindak, supaya kerja keras pemerintah kabupaten Kediri tidak sia-sia.

“Saya dalami Mas, saya perintahkan Kasat Reskrim lakukan penyelidikan. Jika menemukan akan ditindak tegas.
Mereka ini biasanya kucing-kucingan”, tegas AKBP Lukman Cahyono Sik. MH selaku Kapolres Kediri.

Perjudian tersebut jelas melanggar Perda Provinsi Jatim No.2 tahun 2020 bicara perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim No.1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Perlu diketahui sabung ayam melanggar Pergub. Jatim No. 53 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 dan melanggar Inpres No.6 tahun 2020 serta melanggar KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) Pasal 303 tentang Perjudian.

Menurut salah satu keterangan warga sekitar yang namanya enggan disebutkan mengatakan lokasi di dalam sekarang jadi lebih bagus.

“Atap dan tiangnya pakai galvalum, lebih nyaman juga, dan lebih luas, sekarang tambah ramai karena disini ‘ aman’ “, ucapnya kepada awak media.

Kepala Bakorda FKBN ( Forum Kader Bela Negara) Kediri Raya, Akhir Kristiono saat dimintai komentarnya Selasa 17/08/2021 di kantornya Kelurahan Banaran terkait Sabung Ayam ini menegaskan dengan adanya praktek perjudian tersebut banyak Peraturan Pemerintah yang di langgar, baik itu Perda Provinsi , Pergub Jatim, sampai INPRES dan ( KUHP ) pasal 303, tentang Perjudian.

” Jadi tidak ada alasan lagi, untuk di biarkan perjudian yang beraktifitas di masa Pandemi ini. Jika tetep dibiarkan akan berdampak luar biasa dan berbahaya sekali kalau kalangan judi itu tetap beraktifitas, terutama penularan virus Covid-19. Oleh karena itu, Kapolres Kediri harus segera ambil langkah tegas, dan jangan mau di sepelekan oleh pengelola judi sabung ayam dan dadu” tegas om Kris sapaan akrabnya di FKBN Kediri. (Depe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *