Dua Terduga Teroris di Lamongan Ditangkap Densus 88, Dosen Fakultas Hukum Billfath angkat bicara

LAMONGAN (Cokronews.com) – Pasca diamankannya dua terduga teroris oleh Densus 88 di Kabupaten Lamongan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Billfath Bapak Ali Fuad Hasyim, SH.,MH merespons dengan mengajak mahasiswa untuk selalu mewaspadai gerakan terorisme dan penyebaran paham radikal di lingkungan kampus.


Menurut Dosen Fakultas Hukum Billfath, Ali Fuad Hasyim,SH.,MH yang juga pengajar mata kuliah Hukum Pidana tersebut, ditangkapnya dua terduga teroris tersebut menjadi sebuah alarm bahwa teroris dan penyebaran paham radikal di wilayah Pendidikan Kabupaten Lamongan masih ada dengan tertangkapnya salah satu terduga teroris yaitu pimpinan pondok pesantren.


“Menurut kami, “Mereka yang berafiliasi dengan gerakan dan/atau organisasi berbasis ideologi tertentu kemudian mendoktrin mahasiswa dan menciptakan ‘safe heavens’ untuk menjaga dan menyebarkan ideologi mereka. yang kedua adalah faktor organisasi mahasiswa yang berafiliasi dengan ideologi tertentu. Mereka memanfaatkan/mengeksploitasi ‘kebebasan diperguruan tinggi’ sebagai kesempatan untuk berkembang dan mengembangkan jaringannya”” kata Fuad, Selasa (17/8/2021).


Dalam pandangannya, bahwa saat ini ruang lingkup penyebaran paham radikal telah meluas, tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren atau lembaga pendidikan, tapi telah menyusup ke ranah umum.
Setidaknya ini bisa dilihat dari penangkapan salah satu dari dua terduga teroris tersebut yang berprofesi sebagai dokter salah satu rumah sakit di Lamongan.


Fuad juga mengatakan bahwa pemerintah kabupaten lamongan supaya selalu tanggap terhadap kejadian ini supaya teroris dan paham radikalisme tidak sampai masuk kampus dengan upaya pemerintah kabupaten lamongan yang juga bisa bekerja sama dengan TNI, Polri maupun Akademisi untuk bersosialisasi tentang penanggulangan dan pencegahan terorisme dan paham radikalisme, dalam hal ini sebentar lagi adalah musim PKKMB (Perkenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru) pemerintah kabupaten lamongan bisa memanfaatkan momen tersebut dengan mewajibkan bagi kampus untuk memberi materi-materi berkenaan dengan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan terorisme dan paham radikalisme,” ungkapnya.


Saat ini, sudah tidak lagi mempersoalkan seberapa besar tingkat keparahan radikalisme mereka. Namun, yang paling penting, yang harus di lakukan oleh pemerintah terhadap kampus, bagaimana mengajak civitas akademik untuk menjaga, minimal mengajak mahasiswanya, terhindar dari terorisme dan paham radikalisme.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *