Kediri (cokronews.com) -‐- Advokad Kediri M. Akson Nulhuda SH. M.H. menjadi penunjukan Kuasa hukum WOM Finance Kediri juga diduga sebagai pimpinan debkolektor jalanan yang menarik kendaraan di Blitar pada Kamis, 30/7/2021 sekirtar pukul 13.30 WIB.
Cintya Geo Magda 38 tahun selaku pengendara mobil Grand Livina Warna Putih AG 1821 PK saat dikonfirmasi wartawan mengatakan saat berhenti di lampu merah Talun Kabupaten Blitar didatangi orang tak dikenal menghentikan kendaraannya dan mencabut kunci tanpa diketahui siapa orang tersebut sebenarnya. Menyebut petugas WOM Finance untuk menarik mobil karena mobil telat bayar 3(tiga) kali angsuran. Cintya ketakutan dan menagis saat mobil dibawa preman bayaran WOM Finance.
” Mobilnya telat 2 (dua) kali angsuran, 1 (satu) kali angsurannya sudah dibayarkan di gerai Alfa mart ada bukti struknya tapi tidak terinput di sistem keterangan dari Wom Finance diblokir dan satu angsuran lagi belum jatuh tempo”, jelas Cintya sambil menangis ketakutan.
Akson selaku advokad Kuasa penunjukan WOM Finance didepan awak media dan gabungan puluhan LSM Kediri Raya yang mendatangi Kantor Wom di jalan Patiunus No 9 Kemasan Kota Kediri mengakui dirinya yang bertanggung jawab atas penarikan kendaraan Grand Livina di perempatan lampu merah Talun Kabupaten Blitar.
“Silahkan kalau mau ambil jalur hukum kita buktikan mana yang benar “, tegas Akson dengan nada tinggi.
Andri Asharianto,S.H. selaku Advokasi dari LSM Gerak Indonesia menyayangkan sikap dari Advokad Akson yang menjadi beking leasing WOM dan menginterverensi puluhan LSM dan ormas untuk adu kekuatan.
” Kita sebagai kontrol Sosial Masyarakat harusnya bisa bersinergi bukan malah Advokad yang paham hukum dan praktisi hukum menjadi Beking Leasing sekaligus sebagai pimpinan preman jalanan yang merampas kendaraan di jalan dengan cara premanisme jelas melanggar hukum dan sudah menjadi Intruksi Presiden dan Kapolri untuk berantas premanisme”, tegas Andri Asharianto,S.H.
Disampaikan Wakil Bakorda FKBN Kediri Raya Bagus Suswanto S.H. tegas mengemukakan apapun dalilnya tidak pernah dibenarkan secara Hukum di Indonesia merampas kendaraan di tengah jalan selain petugas yang ditunjuk Pengadilan sebagai pelaksana hasil keputusan. Apalagi ini masa sulit perekonomian di Pandemi covid 19.
“Tidak boleh itu mas apapun profesi dan pekerjaan kita, merampas paksa kendaraan warga. Sebagai Dasar Hukum Putusan MK No 18 Tahun 2019 dan Perkap Kapolri No 8 tahun 2011 dijelaskan yang boleh menarik unit di jalan adalah Kepolisian dengan putusan pengadilan, bukan PT atau yang lainnya. Ini Premanisme Bung”, tegas Bagus Suswanto S.H. M.H. sekaligus juga sebagai praktisi hukum. (Redpel/Kris)