Kediri Raya (cokronews.com) — Sidang Dugaan Kasus Penganiayaan yang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjadi sorotan publik dari berbagai pihak terutama Bunda Naumi Aktivis Perlindungan Perempuan dan anak , LBH Peta, LBH FKBN serta LSM Gerak Indonesia dan berbagai media pada Rabu (9/6/2021).
Bermula dari hubungan percintaan antara Pelaku sebut saja Muhammad Yusri Malindo 27 tahun warga Ngletih Barat Desa Ngletih Kecamatan Kandat kabupaten kediri dan korban sebut saja BM 20 tahun warga Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Sempat terjadi adanya ketegangan antara Bagus Suswanto SH selaku Kuasa Hukum Korban dengan Aiptu Agung selaku Kanit Reskrim Polsek Ngadiluwih, pasalnya Aiptu Agung Kanit Reskrim Polsek Ngadiluwih selaku JPU juga Kuasa Hukum Korban dipersidangan dirasa tidak memberikan pembelaan sama sekali.
Menurut Advokad Bagus Suswanto S.H. Putusan Hakim yang tidak berimbang dengan apa yang dialami korban yang berbunyi menjatuhkan putusan kepelaku dengan Hukuman kurungan 10 Hari dan atau Denda 500 ribu rupiah atau membayar denda untuk tidak menjalani Hukuman Kurungan penjara, ” Putusan tersebut sangatlah ringan”, ucapnya.
Adv. Bagus Suswanto S.H. menambahkan Korban tidak diberikan Kesempatan untuk untuk menyampiakan Keberatan atas Putusan Hakim Ketua Evan Setiawan Dede.SH Seharusnya sebelum diputus korban ditanyai dulu dengan keputusan yang udah dibacakan oleh Hakim.
“Sebelum diputuskan seharus hakim menanyakan Korban menerima putusan atau tidak dan seharusnya saudara kanit Reskrim Ngadiluwih, yang merangkap sebagai JPU, dan kuasa hukum korban, membela korban bukan malah pasif seakan diduga memihak tersangka penganiyaan.Setelah persidangan kami sudah menyampaikan akan meminta banding, akan tetapi saudara Kanit Reskrim menjawab itu kewenangan pengadilan itu kan lucu”, ucap
Bagus Suswanto S.H.
Saiful Iskak Ketua DPC Kab Kediri LSM GERAK INDONESIA menyampaikan akan terus mengawal kasus ini dan teman teman aktivis Kediri, berencana melaporkan penyidik ke Propam Polda Jatim apabila penyidik tidak menerima keberatan korban dan membuat memori banding karena itu kewenangan penyidik merangkap JPU.
Sementara itu saat menemui Yayuk S.H. M.H. selaku Panitera Pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dijelaskan kalau Kuasa hukum sepenuhnya ada di Penyidik. “Kalau korban keberatan terhadap putusan pengadilan, sebaiknya korban mengajukan keberatan kepenyidik, itu semua kewenangan Penyidik”, ucapnya.
Penegasan Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setia Budi S.H dihubungi melalui sambungan telepon selulernya mengatakan akan mempelajari terkait permintaan banding korban.
” Terkait penanganan kasus tersebut kami sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan dan juga di dasari alat bukti yg ada”, tegas AKP Iwan Setia Budi S.H.
Di tempat terpisah Bunda Naumi Kornas TRCPPA menyampaikan Penyidik Polsek Ngadiluwih seharusnya bisa ambil langkah hukum yang tepat untuk pelaku tidak pidana penganiayaan Perempuan tersebut.
“Ingat, ini perempuan lho, harus dilindungi oleh semua piha. Menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan dugaan penganiyayaan sekitar 5( Lima) kali, dan ini yang terakhir menyebabkan bibir pelaku pecah serta pelaku juga menggigit korban. Setelah kejadian tersebut korban tidak bisa bekerja lebih dari 1 ( satu) minggu” tegas Bunda Naumi.
Dijelaskan lagi Bunda Naumi berharap keadilan harus ditegakkan dan akan mengupayakan upaya hukum untuk korban.
“Tadi dari TRCPPA sudah menghubungi beberapa Advokad untuk mengawal dan mendampingi upaya hukum membela korban”, imbuhnya.