Blitar Raya (cokronews.com) — Pemerintah Kota Blitar mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHTC). Dari sumber dana tersebut Pemerintah Kota (Pemkot Blitar) memberikan suntikan dana kepada setiap kecamatan di Kota Blitar.
Untuk setiap kecamatan dikota Blitar akan menerima alokasi dana sebesar Rp.300 Juta. Hal tersebut disampaikan oleh Wako Santoso saat menghadiri acara Sosialisasi di Bidang Cukai DBHCT dan Penguatan Peran RT/RW PPKM Mikro,di kantor Kecamatan Kepanjen Kidul,Kota Blitar,Selasa(22/06/2021).
“Alhamdulillah ini tiap kecamatan mendapatkan alokasi dana 300 juta,” kata Wali Kota Blitar Santoso saat ditemui awak media Cokronews setelah acara.
Santoso melanjutkan, dalam pemanfaatan dana tersebut difokuskan untuk kegiatan-kegiatan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Kegiatan yang tebagi dalam 3 bidang antara lain untuk bidang kesejahteraan sosial, bidang kesehatan dan bidang hukum.
Agar penggunaan dana sesuai dengan aturan, dalam acara sosialisasi itu juga dihadir Camat Kepanjen Kidul dan perwakilan dari Bea Cukai. Dari pihak Bea Cukai sendiri sekaligus juga memberikan materi kepada perwakilan warga yang hadir.
Tak lupa Santoso juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak menjual belikan rokok ilegal. Karena traksaksi tersebut bisa merugikan negara, dan berakibat tidak terselenggara dengan baiknya pembangunan.
“Rokok tanpa cukai, rokok putihan, itu tidak diperbolehkan, jangan sampai masyarakat mengedarkan barang jenis itu dan pastinya merugikan negara” pungkasnya.(JP/Ruf*)