Blitar Raya (cokronews.com) —Setelah diketemuknya adanya kasus Antraks di Kabupaten Tulungagung, Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi adanya potensi penyebaran kasus Antraks di Kabupaten Blitar.
Melalui Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar akan membuat surat edaran (SE) yang akan disebar luaskan kepada masyarakat di Kabupaten Blitar.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar Adi Andaka mengatakan, surat edaran akan ditujukan kepada kepala desa/lurah hingga camat untuk menyampaikan kepada masyarakat , terutama peternak secara khusus seperti sapi, kambing dan kerbau.
“Pemdes akan mensosialisasikan surat edaran tersebut dan memberikan informasi mengenai tanda-tanda antraks, sehingga apabila masyarakat menemukan nya bisa langsung berkoordinasi dengan petugas yang ada di daerah masing-masing,”ucap Adi.
Ia menambahkan, mengingat sudah adanya pendamping disetiap desa, saat ditemui awak media Jum’at (11/06) di kantor Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar.
Adi juga menambahkan untuk kewaspadaan harus segera ditingkatkan terhadap kasus antraks. Sebab sebentar lagi akan mendekati jelang hari raya Idul Adha. Dan kebutuhan hewan kurban seperti sapi maupun kambing juga meningkat.
Untuk mengetahui tanda-tanda hewan ternak seperti kambing dan sapi.Kasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar Nanang Miftahudin menjelaskan gejala penyakit antraks seperti demam tinggi ( 40,5 – 42 derajat celsius), hewan mengalami sesak napas,pembekakan pada tenggorokan, keluar darah pada lubang alami dan mengalami kejang serta kematian pada hewan.
“Penyakit antraks atau radang limpa adalah penyakit zoonosis yang dapat menular kepada manusia.Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat khususnya peternak dan pedagang ruminansia bila menemui gejala-gejala tersebut,”beber Nanang.
Nanang juga menghimbau kepada para pedagang dan perternak hewan ruminansia apabila menemui gejala antraks segera melaporkan kepada petugas atau pendamping.Serta bisa juga melaporkan ke Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar pada pusat kesehatan hewan (Puskeswan) di Call Center Kawan Kece 085257200900. Agar bisa segera dilakukan investigasi dan penanganan secepatnya.
“Untuk masyarakat Kabupaten Blitar khususnya pedagang dan peternak untuk sementara ini jangan memasukkan hewan ternak dari Kabupaten Tulungagung”, tandasnya.(JP*)