Kediri (cokronews.com) — Mengakibatkan masyarakat takut dan wes was untuk melakukan liburan bersama keluarga di Hotel Bukit Daun Desa Semen Kabupaten Kediri dengan adanya korban meninggal saat berenang bersama keluarganya Minggu, 13 Juni 2021 sekitar pukul 18.30 Wib.
Dikabarkan EAA 4 tahun saat liburan bersama dengan keluarganya di hotel bukit daun ditemukan tenggelam di lokasi kawasan kolam renang Bukit Daun dan menghembuskan nafas terahir tanpa ada pengawasan dari pihak manajemen hotel. Diduga pihak manajemen hotel lalai dalam pengawasan di area kolam renang.
Saat awak media hendak melakukan konfirmasi Kamis 14 Juni 2021 pukul 10.30 wib tidak diperbolehkan masuk oleh Umar 55 tahun dan Muhammad Frengki 36 tahun satpam bukit daun yang kebetulan berjaga di pintu masuk sesuai instruksi pihak manajemen Adi Suwono.
Sangat disayangkan ketidak pahaman Satpam juga manajemen Hotel Bukit Daun yang menghalangi tugas jurnalis bisa mendapatkan sangsi baik berupa pidana juga denda sesuai Undang Undang Pres No 40 Tahun 1999.
Ditempat terpisah Andre Asharianto,SH Kepala Bidang Advokasi TRCPPA Kabupaten Kediri sangat menyayangkan kejadian di Hotel Bukit Daun yang mengakibatkan nyawa balita melayang.
“Pihak manajemen harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Pihak Manajemen Hotel Bisa terkena sangsi hukum pidana diatur dalam Pasal 359 Kuhp”, tegas Andri Asharianto S.H.
Dikemukakan juga Ahmad Dahlan Baidowi, S.H., M.H selaku Kasubag LBH FKBN Kediri Raya dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa.
“Arti culpa adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi”, jelas Ahmad Dahlan Baidowi, S.H., M.H.