Blitar Raya (cokronews.com) — Sudah hampir satu bulan sejak dilaksanakan “Hearing” Di DPRD Kabupaten Blitar terkait hilangnya anggaran Kemitraan Media atau Publikasi yang pernah dilakukan, (01/04/2021).
Saat itu ada 7 poin yang diangkat dalam hearing, diantaranya hilangnya anggaran kemitraan dengan media yang dikonotasikan tidak mendukung arah kebijakan Bupati Blitar yang baru, padahal semasa Pemerintahan Rijanto anggaran tersebut ada, bila sekarang tiba tiba anggaran itu tidak ada jelas mengundang pertanyaan.
Padahal dari hasil hearing yang berlangsung di ruang transit DPRD dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, OPD terkait menyanggupi rapat tindak lanjut untuk memenuhi saran DPRD dan harapan media masalah anggaran.
Dikutip dari pernyataan Ahmad Junaidi Sekretaris (JBM) dari media Lensa Indonesia edisi (01/04/2021) dalam masalah ini para awak media menuntut transparansi pihak Pemkab Blitar. Dasar JBM menuntut tranparansi adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 dan pasal 28 huruf F UUD 1945 tentang hak azasi atas akses informasi publik.
“Selama ini kami mensinyalir adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, teman teman media ingin meluruskan kebijakan tebang pilih dalam mentransformasikan anggaran publikasi selama kurun waktu 4 tahun terahir,” jelasnya dalam hearing di ruang transit DPRD(01/04).
Beberapa hal yang menjadi pertanyaan adalah kewajiban bagi setiap media yang mengajukan permohonan terkait dengan pengajuan proposal kerjasama harus telah terverifikasi oleh Dewan Pers, padahal Ketua Dewan Pers telah mengeluarkan statement saat HPN (Hari Pers Nasional) dikutip dari media Wartaoke.net(20/06/2021).
“Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual selama media tersebut telah berbadan hukum,”. Sampaikan Mohammad Nuh pada saat Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin.
Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemda harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Nuh.
Bahkan penyataan dipertegas lagi oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch.Bangun, Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. “Itu saja sebenarnyasudah cukup.Tidak perlu harus terverifikasi,” tandas Hendry dikutip dari Wartaoke.net(20/06/2021).(JP*)