Jombang (cokronews.com)—-Telah terjadi tindakan Persekusi, pelecehan, dan pemukulan kepada beberapa wartawan saat investigasi di Lokasi Sabung Ayam Jalan Pavi no. 40 Paculgoang Desa Tanggungan Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur pada Sabtu 29 Mei 2021.
Persekusi dan pemukulan dilakukan oleh seseorang yang bernama inisial “Y” dan rekan , yang diketahui sebagai anggota aktif TNI Angkatan Laut yang menurut informasi diketahui berdinas di DenMA Ko Armada II dengan pangkat Kopka (Kopral Kepala).

Kronologi saat itu sejumlah wartawan melakukan investigasi karena mengetahui informasi adanya perjudian Sabung Ayam dan dadu yang berada di Desa Tanggungan Kecamtan Diwek Jombang diduga di backingi oleh anggota aktif Angkatan Laut.
Semakin ngawur dan nekad “Sabung Ayam Dan Dadu ” yang berlokasi di Desa Tanggungan Kecamatan Diwek Jombang Jawa Timur seakan dijaga oleh anggota masih aktif TNI AL di kesatuannya, melakukan intimidasi dan mengancam, persekusi dan pemukulan kepada beberapa wartawan yang sedang meliput.
Apakah Aparat penegak Hukum baru ambil tindakan setelah Ada Korban? Ironis sekali perjudian jelas di depan mata tapi Aparat Penegak Hukum Jombang Jawa Timur pura-pura buta tanpa ada tindakan.
Dalam hal ini jajaran Kepolisian sebagai Garda terdepan terutama Polres Jombang yang memiliki wilayah hukum serta mengawal Disiplin Protokol Kesehatan seakan membiarkan pelanggaran itu berlangsung.
Padahal perjudian tersebut jelas-jelas melanggar Pergub Jatim no. 53 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019, bahkan sampai melanggar Inpres no.6 tahun 2020, serta melanggar KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) Pasal 303 tentang Perjudian.
Menurut keterangan wartawan berinisial S, I, W, dan N yang sedang berada di lokasi perjudian dan sempat terjadi persekusi, intimidasi, pemukulan dan pelecehan ini mengatakan karena ada informasi adanya perjudian sabung ayam di wilayah tersebut yang sempat diberitakan oleh beberapa media dan sempat ditutup, ternyata buka kembali.
Karena itu beberapa wartawan menuju lokasi Perjudian untuk memastikan apakah benar Hukum sudah di tegakkan di wilayah hukum Jombang, ternyata perjudian tersebut masih buka.
“Kita datang untuk mencari kebenaran data, ternyata benar saja perjudian masih buka, dan sempat mengambil foto, dan saat kita mau keluar kita dihadang oleh penjaga perjudian untuk dibawa keluar lokasi perjudian.Hp diminta untuk di hapus foto2nya, terus kita di bawa di pos, di minta KTP dan KTA Pers, disuruh buka baju, dipukul, ditendang, dipaksa memegang uang dan di foto entah dibuat apa, disuruh tanda tangan diatas materai diatas kertas kosong, ironisnya wartawan yang mengajak perwira TNI AL Garnisun berinisial “K” juga mengalami pemukulan dan intimidasi,” ucap wartawan yang mengalami kejadian tersebut.
Seperti sudah tercipta konsorsium, dimana beberapa anggota Aparat Penegak Hukum dari Babinsa, Polsek, Polres yang juga ada di lokasi kejadian hanya bisa melihat tanpa ada tindakan, dan cuman hanya menghalang-halangi oknum TNI AL yang melakukan tindakan arogan tersebut. Mengingat TNI merupakan alat negara untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, apalagi ini Wartawan yang dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Secara terpisah Bang S. Aldian Gondokusumo selaku dewan direksi media cokronews.com saat dimintai tanggapannya terkait perlakuan persekusi yang dialami oleh beberapa wartawan mengatakan sangatlah tidak benarkan oknum TNI melakukan pelecehan profesi jurnalis pers seperti itu.
“Sangat fatal tindakan oknum TNI. Salah pak itu karena wartawan dalam bertugas dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS disebutkan wartawan bertugas melaksanakan perintah undang undang dan juga negara kita ini berlandaskan hukum. Sudah diluar sumpah TNI bilamana oknum dari institusi tertentu melakukan tindakan Persekusi, pelecehan profesi dan intimidasi”, tegas Bang Aldian purna TNI AD.
Dikemukan Bang Aldian juga, negara kita ini negara hukum, bangsa yang bermartabat dan beradab, berharap aparat penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian bertindak tegas dengan perilaku kejahatan yang dilakukan oknum TNI tersebut. Harus dilaporkan dan diselesaikan secara kesatuan sesuai dengan Hukum yang berlaku di Indonesia.