LAMONGAN (cokronews.com) — Antisipasi penyebaran covid-19 di Lamongan, tim gabungan berikan peringatan keras bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pemilik cafe, restoran, warung, dan rumah makan yang tidak patuhi protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi covid-19.
Sanksi tersebut akan diberlakukan dengan penindakan tegas dan humanis kepada masyarakat yang melanggar prokes sesuai Perbup no 42 Tahun 2020 yaitu pembubaran atau sanksi sosial.
“Jika ditemukan masih membandel tidak menerapkan prokes maka akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara kegiatan usaha sampai adanya pencabutan izin dan pembubaran,” tegas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana. Senin (17/05/2021).
AKBP Miko Indrayana menerangkan, pihaknya bersama instansi terkait saling bersinergi untuk menegakkan prokes di Kota Lamongan dengan harapan wabah Covid-19 tidak menyebarluas di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Operasi yustisi digelar sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Lamongan,” imbuhnya.
Upaya pengendalian penyebaran covid tetap dilakukan Personel Polres Lamongan bersama instansi terkait menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) di sejumlah pusat keramaian.
Pada pelaksanaan operasi tersebut personel melakukan peneguran terhadap masyarakat supaya selalu menerapkan protokol kesehatan seperti pemakaian masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Anggota juga mengimbau kepada masyarakat agar mengutamakan pola hidup sehat dengan disiplin menerapkan prokes. Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi prokes maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi sosial, dan sanksi denda,” tandasnya. (bis)