KEDIRI (cokronews.com) — Upaya memberantas peredaran narkoba masih terus dilakukan tim Satresnarkoba Polres Kediri guna menciptakan situasi aman, nyaman, dan hidup sehat tanpa narkoba di masyarakat. Kali ini, di bulan Ramadhan petugas mengamankan pelaku berinisial Sup alias Gosong (33) warga Desa Blawe Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri yang berdomisili Desa Sukomoro Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yang diduga pengedar narkoba.
“Pelaku berhasil diamankan petugas di rumah kontrakannya di Desa Sukomoro Kecamatan Papar. Saat ini dia dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono, Jumat (30/4).
Disampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu-sabu seberat 75,8 gram, satu plastik berisi ganja dengan berat keseluruhan 323,2 gram, botol plastik berjumlah empat berisi 3970 butir dobel L, dua timbangan digital, dan satu buah bong.
“Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan, namun akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas,” ungkapnya.
AKP Ratmoko Budi Lartono menuturkan, terungkapnya pelaku ini bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan Desa Sukomoro Kecamatan Papar Kabupaten Kediri ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba.
“Anggota pun bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Ketika dilakukan penyelidikan, ternyata benar dan keberadaan pelaku berhasil diketahui,” ungkapnya.
Tidak membuang waktu, anggota mendatangi lokasi untuk mendatangi rumah kontrakan tersebut hingga pelaku berhasil diamankan. Selain itu, dia mengaku bahwa barang bukti tersebut memang miliknya dan didapatkan dari seseorang. Meski demikian saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap peredaran narkotika.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Imbuhnya.