Pasuruan (cokronews.com) — Satreskrim Polres Pasuruan menyelidiki beredarnya ratusan produk susu Nestle yang ternyata sudah melampaui batas kadaluarsa di pasaran.
Hal itu terungkap saat pres release yang digelar, Selasa (11/5). Dimana pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan kaleng susu kental yang sudah afkir atau kadaluarsa.
Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Seorang pengusaha roti mengeluhkan produknya yang tidak jadi sempurna setelah membeli banyak dan kemudian mencampurkan bahan susu dari seorang pengusaha asal Sidoarjo.
Pengusaha tersebut dengan inisial DS, warga asal Krian, Sidoarjo. Dan dia saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Awalnya seorang pengusaha bernama Gunawan ini membeli susu kaleng kental kepada DS sebanyak 1.872 kaleng yang disimpan dalam 39 box. Dia membeli itu kepada DS seharga Rp 8 juta.
Dia membeli kepada DS yang memiliki usaha sebagai distributor di Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebut modus yang digunakan tersangka DS adalah merubah tanggal kadaluarsa pada susu kaleng. Sehingga seolah-olah produk susu masih layak untuk dikonsumsi.
“Tahun asli pengolahan sebenarnya 2018. Namun baru diperdagangkan tahun 2020,” ujar kapolres.
DS sendiri menurut dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini pihaknya sedang melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Atas kasus ini penyidik menetapkan dua pasal kepada DS sebagai tersangka. Yakni, Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu juga Pasal 143 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.