Blitar Raya (cokronews.com) — Terungkapnya praktek pengobatan ilegal ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil dilakukan tangkap tangan terhadap pelaku bernama Sodik(46) warga Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.
“Ditempat menjual obat, untuk mengobati orang sakit yang datang ke tokonya”, ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan, Rabu (19/5/2021) sore di Mapolres Blitar Kota.
Lebih lanjut AKBP Yudhi menjelaskan dari hasil penyelidikan, kini status kasus kesehatan dan tenaga kesehatan naik menjadi penyidikan dan pelaku Sodik ditetapkan menjadi tersangka.
“Karena tersangka seseorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan anamnesa (membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan klien dan pelaksanaannya) terhadap pasien, kemudian menentukan obatnya lalu memberikan obat tersebut kepada pasien serta melayani / menjual obat daftar G (obat keras) tanpa resep,” jelas AKBP Yudhi.
Bahkan dari 99 barang bukti yang diamankan di Toko Obat Bintang Sehat, beralamatkan di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini. Berupa puluhan jenis obat-obatan, serta peralatan medis seperti stetoskop, alat tensi darah, tes darah dan alat suntik. Juga ada obat untuk hewan, berbentuk cair yaitu Wormectin mengobati parasit luar dan dalam.
“Namun oleh tersangka digunakan untuk mengobati pasiennya, yang mengeluh sakit gatal-gatal,” ungkap AKBP Yudhi.
Dari hasil penyidikan terungkap jika tersangka sudah beroperasi sejak 2015 lalu, dengan menjual obat sesuai keluhan pasien.
“Padahal tersangka bukan dokter, bukan apoter atau ahli farmasi. Juga tidak mempunyai ijin untuk menjual obat, apalagi mengobati orang sakit. Namun oleh warga sekitar, dikenal dengan sebutan Dokter Sodik,” terang AKBP Yudhi.
Dalam aksinya tersangka membeli obat pabrikan dari apotek, kemudian diracik dengan berbagai jenis obat lainnya dan dijual tanpa merek dalam kemasan plastik.
“Tersangka sendirian melakukan praktek ilegal ini, mulai mencatat nama dan penyakit orang yang akan beli obat. Kemudian meracik, hingga mengemasnya sendiri,” lanjut AKBP Yudhi.
Mengenai nama tenaga farmasi yang ditulis pada papan nama toko obat tersangka, yakni Rizki Anggraini, S.Farmasi setelah diselidiki tidak benar dan hanya asal tulis untuk meyakinkan pembeli.
“Tersangka hanya asal tulis saja, termasuk ditulis juga toko obat berizin padahal tidak ada izinnya,” tegas AKBP Yudhi.
Ketika diwawancara, tersangka Sodik mengaku sebelumnya pernah 4 tahun bekerja sebagai asisten dokter di Lodoyo pada 1997 lalu.
“Setiap paket obat saya jual Rp 2.500 untuk sekali minum, saya hanya jual obat saja,” kata Sodik.
Ditanya pendapatannya dari hasil menjual obat, yang dibelinya dari apotik kemudian diracik dan dioplos sendiri. Sodik mengaku bisa mendapat uang Rp 200.000, sambil berlalu menghindari awak media menuju ruang tahanan Polres Blitar Kota.
Ditambahkan AKBP Yudhi tersangka dijerat dengan Pasal 98 Ayat (2) Jo Pasal 196 Atau Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2009, dan atau maksimal 5 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2014,” pungkas AKBP Yudhi, (Humas*)