Blitar Raya (cokronews.com) — Pekerja Migran Indonesia dari Kabupaten Blitar yang telah menjalani isolasi selama 3 (tiga) hari di tempat Karantina yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.Dan wajib melakukan test “PCR Swab” tahap 2 sebelum diperbolehkan untuk pulang dan harus dinyatakan negatif.
Dari data yang diperoleh dari 30 April s/d 02 Mei 2021 oleh tim satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Blitar sebanyak 78 orang PMI. Dari total 78 orang yang sudah pulang ke Kabupaten Blitar semuanya sudah habis kontrak kerjanya di luar negeri.
Plt jubir Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Blitar Eko Wahyudi mengatakan, dari total 78 orang PMI yang telah habis kontrak kerja diluar negeri dan pulang sudah menjalani isolasi atau karantina di beberapa hotel yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Dari total 78 orang yang sudah menjalani isolasi dan telah melakukan test “PCR swap” tahap 2 (dua) 20 orang sudah kita pulangkan ke daerah masing-masing karena dinyatakan negatif.Untuk 12 orang PMI Selasa (04/05) bisa pulang karena hasil tes dinyatakan negatif”, ungkap Eko.
“Sedangkan 58 orang baru datang (02/05) akan kita jadwalkan untuk melakukan test “PCR Swab” tahap 2 hari ini”, lanjut Eko.
Pelaksanaan dan pengambilan sampel akan dilakukan oleh petugas dari Rumah Sakit “Ngudi Waluyo” untuk tempat karantina yang bertempat di Hotel Kharisma Wlingi.Untuk PMI yang melakukan isolasi di Hotel Ilhami Jatilenger Ponggok dan Poltekes Kota Blitar pengambilan sampel tes akan dilakukan oleh petugas dari Rumah Sakit Daerah Srengat.
“Kita akan melakukan penjemputan untuk semua PMI dari Kabupaten Blitar yang sudah menjalani karantina di Surabaya, untuk selanjutnya melakukan karantina lanjutan selama 3 (tiga) hari di tempat yang sudah di fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.Apabila hasil testnya negatif kita perbolehkan pulang, kalau hasilnya positif wajib untuk isolasi di tempat yang sudah ditentukan untuk rujukan,” tandas Eko.
Perlu diketahui juga bahwa semua PMI dari Provinsi Jawa Timur yang akan pulang ke daerah masing-masing, akan di karantina lebih dulu selama 2 (dua) hari di Asrama Haji Sukolilo.
Untuk selanjutnya dilakukan karantina lanjutan di tempat yang sudah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk Pemerintah Kabupaten Blitar menyediakan tempat di 2 (dua) hotel dan Poltekes.(JP)