Perusahaan di Kota Blitar Tertib Bayar THR Lebaran 1442 H kepada Tenaga kerja

Perusahaan di Kota Blitar Tertib Bayar THR Lebaran 1442 H kepada Tenaga kerja

Blitar Raya (cokronews.com) — Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar dari total 150-an perusahaan, 43 diantaranya telah melaporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak H-7 Lebaran sedangkan untuk perusahaan juga sudah melakukan konfirmasi pembayaran THR kepada Dinas melalui media WhatsApp.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar Suharyono saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Perusahaan di Kota Blitar terpantau cukup bagus, meski masih ditengah pandemi Covid-19. Dinas Penanaman Modal ,Tenaga Kerja dan PTSP tidak menerima laporan dari pegawai, karyawan atau pekerja di Kota Blitar yang tidak menerima THR, atau perusahaan yang merasa keberatan dengan aturan penerimaan THR. Senin 17 Mei 2021.

“Tahun ini tidak ada perusahaan yang membayar THR secara bertahap atau mencicil. Mereka memenuhi THR dengan sekali bayar sejak H-7 Lebaran 1442 Hijriah,” ucap Suharyon.

“Kita kan (22 /04) sudah membuka posko THR untuk pengaduan, Alhamdulillah berjalan lancar, tidak ada aduan sama sekali”, lanjut Suharyono.

 Suharyono menegaskan aturan pembayaran THR ini tertuang dalam SE Gubernur tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja-Buruh di Perusahaan Tahun 2021.

Didalamnya menyebut, perusahaan wajib membayar THR 1 kali gaji ke karyawan. Sedangkan bagi yang masih terdampak pandemi Covid-19, boleh menghutang dengan catatan wajib melapor ke dinas dan melampirkan catatan keuangan perusahaan.

“Memang boleh tidak membayar atau menghutang THR tapi ada syaratnya dan harus sesuai dengan kesepakatan dua belah pihak, antara perusahaan dan karyawannya” jelas Suharyono.

“Hasil laporan pemantauan THR ini sudah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak sebelum Lebaran 1442 Hijriah,”tandas Suharyono.(JP*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *