Blitar Raya (cokronews.com) — Rapat Kordinasi yang digelar Pemerintah Blitar dengan Kepala Desa se – Kabupaten Blitar membahas tentang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pulang ke tanah kelahirannya, pemerintah berlakukan SOP (Standar Operasional Prosedur) Pencegahan Covid-19 secara ketat dan peniadaan open house yang diganti dengan halal bihalal secara virtual, Senin (10/5/2021).
Bupati Rini Syarifah yang di dampingi oleh Pj Sekda, Forkopimda dan Satgas Covid-19.Rapat koordinasi secara virtual dengan camat dan kepala desa/kelurahan di Pendopo Ronggo Hadinegoro Kabupaten Blitar.

Bupati Blitar Rini Sarifah mengatakan, dalam kegiatan ini dia memberikan arahan kepada pimpinan di tiap wilayah untuk menerapkan SOP Protokol Kesehatan dan peniadaan “open house”.Yakni bilamana PMI telah selesai dikarantina di tingkat Kabupaten agar dikarantina atau isolasi mandiri di desa/kelurahan selama 14 hari.
Rini menambahkan, karena meskipun sudah dinyatakan bebas Covid-19 dari kabupaten, tidak menutup kemungkinan para PMI bisa tertular, karena masa inkubasi virus cukup lama. Apalagi ada varian baru virus Corona yang masuk ke Indonesia.
Oleh karena itu penerapan protokol kesehatan 5 M secara disiplin dilaksanakan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid- 19 serta penerapan peniadaan atau larangan halal bihalal ini berjalan maksimal, Ia meminta seluruh pihak untuk berkoordinasi, mulai dari tingkat desa, tokoh agama maupun tokoh masyarakat agar ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
“Masyarakat tetap berhati-hati dalam beraktifitas sesuai arahan Presiden RI untuk tertib melaksanakan Protokol Kesehatan untuk mengurangi lonjakan pasien positif Covid-19. Untuk Camat dan Kepala Desa/Kelurahan,” ujar Rini.
“Salah satu tujuan utama, diluncurkannya peraturan ini adalah guna mengendalikan laju virus corona di momentum hari besar ataupun libur panjang. Jadi, pemerintah pusat berusaha keras meredam dan menghalau perkembangan COVID-19 dengan membatasi segala aktivitas,” sambung Rini.
Bupati berharap para camat dan kepala desa/kelurahan melaksanakan SE Bupati serta peniadaan open house atau halal bihalal Hari Raya Idul Fitri telah dipertegas pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2784/SJ. Sehingga wajib untuk mematuhi kebijakan tersebut yang telah diedarkan terkait penanganan PMI dan Larangan Mudik serta menertibkan kembali Protokol Kesehatan di wilayah yang sudah mulai kendor.
“Mari kita semua menyamakan persepsi dan satu tujuan bersama untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar agar segera berakhir.Saya sarankan untuk halal bihalal tahun ini, masyarakat bisa menggunakan metode virtual atau memanfaatkan teknologi terkini seperti video call dengan keluarga serta sanak saudara yang merantau,” lanjut Rini.
“Jadi peraturan ini bukan hanya berlaku kepada masyarakat saja ya, tetapi untuk semuanya termasuk para ASN di Lingkup Kabupaten Blitar. Saya minta warga tetap menjaga protokol kesehatan di segala aktivitas supaya terhindar dari paparan virus corona,” pungkas Rini.(JP*/Humas).