Jakarta (cokronews.com) —- Pimpinan Pusat Muslimat Mathla’ul Anwar (PP Musma) mengecam buzzer di Indonesia yang melakukan agitasi berupa postingan simpati terhadap Israel, padahal rezim Zionis tersebut secara terang-terangan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terhadap warga Palestina.
Siaran pers PP Musma di Jakarta, Rabu (19/5/2021) menyebutkan, Israel juga telah melakukan pelanggaran terhadap berbagai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) dan hukum internasional.
Pimpinan pada salah satu badan otonom dari Ormas Mathla’ul Anwar itu juga mengajak dunia internasional untuk mengecam keras Israel serta mendesak agar Zionis Israel meninggalkan wilayah Palestina yang didudukinya secara illegal.
PP Musma lebih lanjut mendorong supaya para ahli teknologi informasi (IT) Muslim Indonesia untuk melakukan “cyber war” (perang siber) terhadap cyber pro-Israel dan kaki tangannya di Indonesia yang gencar melakukan propaganda untuk kepentingan Israel dan disinformasi tentang Palestina di media sosial.
Siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PP Musma Hj. Trisna Ningsih Yuliati dan Sekjen Neneng Siti Sholihah juga menyatakan turut berduka yang mendalam atas banyaknya korban jiwa rakyat Palestina, termasuk kaum perempuan dan anak-anak Palestina akibat kebiadaban serdadu Israel.
Tindakan keji tentara Zionis Israel itu justru dilakukan saat umat Islam di Palestina tengah melaksanakan ibadah di akhir bulan suci Ramadhan dan bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Aksi brutal tentara Zionis Israel malahan masih berlangsung sampai sekarang ini.
Dalam kaitan itu PP Musma menyerukan kepada segenap ummat beragama di Indonesia untuk memberi dukungan dan bantuan bagi rakyat Palestina, baik secara moril maupun materil sebagaimana yang dilakukan Musma bersama Koalisi Perempuan Indonesia untuk Al-Quds dan Palestina (KPIQP).
PP Musma juga menyambut baik langkah Pemerintah lndonesia yang bersikap tegas dalam membantu perjuangan bagi kemerdekaan Palestina sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyebutkan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.