Libur Lebaran ASN Pemkab Blitar wajib Presensi, bila tidak bakal kena Sanksi.

Blitar Raya (cokronews.com) — Aparatur Sipil Negara ( ASN) Kabupaten Blitar akan mendapatkan sanksi apabila dalam masa libur  Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari 12-16 Mei 2021, presensi atau kehadiran wajib dilakukan ASN di lokasi tempat tinggalnya.Setiap ASN wajib absen secara “share location” (titik lokasi) pada pimpinan atau penanggung jawab pada satuan kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar No. 800/500/409.205.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN di Lingkup Pemkab Blitar Selama Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah pada 27 April 2021, pada poin 1.a tertulis Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Kepala BKPSDM ( Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Blitar Mashudi mengatakan, sesuai dengan surat edaran pembatasan keluar daerah atau cuti bagi ASN di lingkup Pemkab Blitar seluruh ASN diwajibkan untuk mengisi presensi dari lokasi rumah masing-masing pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.l, saat ditemui awak media dikantor BKPSDM, Kamis 06 Mei 2021.

“Presensi  pegawai dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi secara “online”, sistem pada aplikasi akan mendeteksi lokasi tempat tinggal dengan kelonggaran satu kilometer dari alamat ASN.Sehingga hanya dapat digunakan disekitar rumah ASN,”jelas Mashudi.

Presensi berdasarkan tempat tinggal wajib dilakukan dua kali setiap hari dari 12 – 16 Mei 2021, antara pukul 11.00 – 13.00 WIB. Sistem ini digunakan untuk mengantisipasi terjadinya ASN yang bepergian ke luar daerah saat libur Hari Raya Idul Fitri.

“Bagi ASN yang tidak melakukan presensi di tempat tinggalnya saat libur hari raya, Kepala OPD yang bersangkutan akan melakukan rekap dan di laporkan ke Inspektorat untuk diperiksa dan dikenakan sanksi apabila terbukti ke luar daerah,” tegas Mashudi.

“ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerin tah No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai,” pungkas Mashudi. (JP*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *