Ketua BPPH Pemuda Pancasila angkat bicara Maraknya Parkir Liar di Area Pelayanan Publik Kabupaten Kediri

KEDIRI (cokronews.com) — Beberapa hari lalu sempat beredar rekaman video Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang dalam rekaman tersebut terlihat sedang mendatangi juru parkir di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri.

Dalam rekaman video tersebut terdengar Bupati Kediri yang familiar dipanggil Mas Bup menanyakan kepada salah satu juru parkir yang sedang bertugas di tempat parkir tersebut, “Setornya ke siapa? bukan ke Pemerintah? Ini duitnya orang susah,” terang Bupati Kediri kepada juru parkir.

Itulah beberapa pertanyaan yang disampaikan Bupati Kediri kepada kedua orang juru parkir yang memungut uang parkir dari masyarakat yang masuk di area parkir Kantor Badan Pendapatan Daerah yang bersebelahan dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri.

Bahkan, Bupati Kediri yang sering disapa Mas Bup ketika itu juga sempat meminta pengelola parkir bernama Dino warga Desa Ngasem ini untuk menghubungi Lukman yang dituturkan oleh juru parkir tersebut sebagai juragannya yang notabene anggota DPRD Kabupaten Kediri.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri, Samsul Munir menyampaikan sebagai masyarakat Kediri Mas Bup perlu diapresiasi secara positif.Tindakan ini perlu penegasan ke lahan parkir instansi pelayanan publik pemerintahan lainnya.

Munir menegaskan ketentuan parkir bagi pengelola atau penyelenggara tempat parkir di wilayah daerah Kabupaten Kediri untuk mengenakan besaran tarif yang telah diatur dalam Peraturan yang berlaku di Daerah Kabupaten Kediri.

“Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali telah diubah. Terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah”, ucap Munir sambil ngopi ngobrol santai di Kediri pada Senin 3 Mei 2021.

Dalam Perda tersebut, pasal 52 (3) a dengan jelas menyebutkan penyelenggaraan tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah tidak dapat dimasukkan sebagai objek pajak parkir.

“Artinya dengan perundangan yang masih berlaku, konsekuensi dari segala bentuk pungutan berkaitan dengan parkir pada tempat tersebut juga tidak dapat dibenarkan”, tegas Munir.(Muses/editor Akhir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *