Kapolsek Garum Sosialisasi SE Bupati Blitar, di dua tempat Wisata di Kecamatan Garum

Kapolsek Garum Sosialisasi SE Bupati Blitar, di dua tempat Wisata di Kecamatan Garum.

Blitar Raya (cokronews.com) — Dengan adanya surat edaran dari Bupati Blitar, Kapolres Blitar mengintruksikan kepada seluruh Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Blitar untuk mensosialisasikan dan melakukan monitoring tempat wisata tentang pelaksanaan penutupan tempat wisata di Kabupaten Blitar. Sabtu (15/5/2021)

Kapolsek Garum Polres Blitar Iptu M Burhanudin,S.H mengatakan, pelaksanaan kegiatan pemasangan SE Bupati dilaksanakan sesuai dengan intruksi dari Bapak Kapolres tentang penutupan sementara tempat wisata di Kabupaten Blitar sampai 17 Mei 2021.Pemasangan dan monitoring di laksanakan jajaran Polsek Garum di Blitar Park dan Istana Taman Sakura.

“Melalui Surat Edaran No. 331/211/409.208/2021 Bupati Blitar melarang seluruh tempat wisata yang ada di Kabupaten Blitar tutup selama masa libur hari raya Idul Fitri 1442 H hingga tanggal 17 Mei”,ucap Iptu Burhanudin.

Kapolsek Garum mengungkapkan, pelaksanaan penutupan dilakukan karena penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Blitar masih tinggi dan sebagai upaya untuk  tidak menjadi pusat keramaian karena libur lebaran.Sehingga pemerintah  memutuskan untuk menutup sementara seluruh tempat wisata di Kabupaten Blitar khususnya di wilayah Kecamatan Garum, sudah dilakukan sosialisasi dan penutupan sementara.

“Pelaksanaan pemasangan SE Bupati yang dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Bapak Kapolres,sebagai upaya untuk mencegah kerumunan yang bisa menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19”, tegas Iptu Burhanudin.

“Saya memerintahkan kepada jajaran Polsek Garum untuk memasang SE Bupati di Blitar Park dan Istana Taman Sakura untuk sementara tutup saat liburan hari raya Idul Fitri 1442 H”, lanjut Iptu Burhanudin.

Kapolsek Garum Iptu Burhanudin juga menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dan kebersihan serta selalu mematuhi protokol kesehatan, karena pandemi COVID-19 belum selesai.

Perlu diketahui untuk tempat wisata di wilayah hukum Polsek Garum ada 2 (dua) obyek wisata. Blitar Park yang berada di Dusun Sawahan Kelurahan Pojok dan Istana Taman Sakura yang berada di Dusun Kemloko Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. (Humas/JP*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *