Blitar Raya (cokronews.com) — Dengan adanya Surat Edaran Bupati Blitar Nomor : 331/211/409.208/2021 tentang peniadaan aktivitas tempat wisata seni dan budaya di tempat umum selama libur hari raya idul Fitri 1442 H. Kapolsek Wonotirto Polres Blitar mendampingi Kapolres Blitar AKBP Leonardo M Sinambela S.H., S.I.K., M.H., bersama rombongan di tempat Wisata Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar. Sabtu (15/5/2021)
Adapun sasaran kunjungan Kapolres Blitar adalah Pantai Wisata Pantai Tambakrejo dan Pantai Pasir Putih Gondo Mayit Desa Tambakrejo.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Blitar,Kapolsek Wonotirto,Dansubramil Wonotirto,Anggota Poskamladu Pantai Tambakrejo, tiga pilar Desa Tambakrejo, BUMDes Tambakrejo dan Ketua BPD Tambakrejo.
Kapolsek Wonotirto AKP Subondo TS, S.Sos saat dihubungi awak media mengatakan,dalam kesempatan tersebut Kapolres Blitar AKBP Leonardo M Sinambela memberikan petunjuk kepada anggota di lapangan untuk seluruh personel gabungan dan pengelola pantai wisata Tambakrejo tetap melaksanakan penutupan tempat wisata Pantai Tambakrejo dan Pantai Pasir Putih Pasetran Gondo Mayit.Sesuai dengan SE Bupati Blitar dari tanggal 13 – 17 Mei 2021.
“Sesuai dengan intruksi Bapak Kapolres untuk Muspika Wonotirto, 3 Pilar, Poskamladu Tambakrejo dan pihak-pihak terkait pengelolaan Wisata Pantai Tambakrejo harus bersinergi untuk mendukung SE Bupati Blitar terkait Penutupan Tempat Wisata dari tanggal 13 – 17 Mei 2021,” ucap AKP Subondo.
Selain itu peningkatan sosialisasi, himbauan dan pelaksanaan protokol kesehatan harus terus dilakukan di tempat Wisata Pantai Tambakrejo dan pantai pasir putih Pasetran Gondo Mayit guna mendukung PPKM Mikro di sektor pariwisata.
“Kami berharap semoga masyarakat dapat mematuhi SE Bupati Blitar Di Hari Raya Idul Fitri 2021 dengan tujuan untuk mencegah penularan Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Wonotirto,” tandas AKP Subondo. (Humas)