Lumajang (cokronews.com) — Karena terbukti mengedarkan pil koplo dan sabu, AAH warga Desa Boreng, Kecamatan Sukodono, Lumajang diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang.
Tersangka ditangkap dirumahnya, pada hari Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ucap Kasat Narkoba Polres Lumajang melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, ketika dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Tersangka ditangkap petugas saat berada di dalam rumahnya sesaat setelah melakukan aktivitas mengemas ulang Sabu menjadi bentuk ‘paketan’ kecil siap edar.
“Tersangka juga kedapatan sesaat setelah menjual (edar) pil warna kuning logo ‘DMP’ dan pil warna putih logo ‘Y’ kepada orang lain,” imbuh Ipda Andrias Shinta.
Selain mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS), AAH juga menjual pil koplo dobel Y dan DMP.
“Tersangka merupakan pengedar sabu dan pil koplo,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, polisi mengamankan seperangkat alat hisap Sabu yang terbuat dari botol kaca berisi air dan pada ujung atas botol terdapat 2 buah lubang yang terangkai / tersambung dengan selang bening dan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Sabu, 1 buah kompor alat hisap Sabu yang terbuat dari botol kaca kecil berisi alkohol dan tali kain yang berfungsi sebagai sumbu api.
“Kami juga mengamankan sabu yang ditaruh di dalam plastik klip ukuran sedang, dengan total keseluruhan 5,38 gram,” ujarnya.
Lanjut Shinta, petugas juga mengamankkan pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 1.236 butir, dan pil warna kuning logo ‘DMP’ sebanyak 3.014 butir.
“Kami juga mengamakan 1 buah HP yang diduga menjadi alat transaksi, dan uang hasil penjualan Rp 150 ribu,” ungkapnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 196 sub 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Humas)