Blitar Raya (cokronews.com) — Jelang Idul Fitri 1442 H / 2021 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar mendapatkan Remisi Khusus. Remisi Khusus diberikan kepada 70 anak binaan sesuai dengan klasifikasi masing-masing. Ada satu anak binaan LPKA Kelas 1 Blitar diberikan Remisi bebas. Rabu (12/5/2021)
Kepala LPKA Kelas I Blitar Tatang Suherman saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pemberian remisi khusus ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Remisi ini berikan kapada anak binaan yang berkelakuan baik, sudah menjalani masa binaan minimal 6 (enam) bulan tidak sedang dalam hukuman disiplin dan 6(enam) bulan terakhir sebelum pemberian remisi dan lainnya”, jelas Tatang.

Dari total 70 anak binaan di LPKA Kelas 1 Blitar,43 anak binaan menerima remisi 15 hari. Sedangkan 25 anak mendapat remisi satu bulan,satu anak binaan memperoleh remisi satu bulan 15 hari. Anak binaan yang dinyatakan bebas langsung setelah mendapat remisi 15 hari, mayoritas anak binaan yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H berasal dari luar Kota/Kabupaten Blitar.
“Untuk anak yang mendapatkan remisi bebas langsung, bisa langsung dijemput oleh pihak keluarga setelah kita umumkan nanti,”tandas Tatang.

Pengumuman remisi khusus akan disampaikan kepada anak binaan setelah Sholat Idul Fitri yang akan dilaksanakan di Masjid LPKA Kelas 1 Blitar beralamat di Jl. Bali No 76 Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. (JP*)