Blitar Raya, (cokronews.com) — Sabtu (17 April 2021)
Perluasan Lahan peternakan yang terletak di Desa Sumber Urip, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, akan mengakibatkan 40 Kepala Keluarga harus tergusur dari lahan perkebunan.
Yang sebelumnya Lahan dengan status HGU milik PT Sari Bumi Kawi (SBK) yang sudah tidak terurus lagi sejak tahun 2018.
Dari penjelasan perwakilan warga saat ditemui awak media Rifai mengatakan, Intinya 40 KK dengan sebanyak 120 jiwa tersebut dipaksa pergi dari lokasi yang akan dijadikan Farm 3, dalam proses peralihan dari PT SBK ke PT Greenfields IPH (Izin Perolehan Hak) masih berjalan, jelasnya.
Lanjut Rifai, Kapasitas farm 3 tiga kali lipatnya farm 2, farm 3 akan berdiri di atas lahan seluas 467 hektar. Sebanyak 20 ribu ekor sapi akan berkandang di lahan perkebunan teh dan cengkeh yang sejak tahun 2018, tidak terurus. PT Sari Bumi Kawi (PT SBK) selaku pemegang HGU perkebunan, telah menghentikan usaha.
Termasuk ikatan kerja dengan 40 KK yang selama ini bekerja di pabrik pengolahan teh, juga dilepas secara sepihak, oleh PT SBK.
Dua dari empat HGU, yakni HGU 2 dan HGU 4 dengan total luas lahan 467 hektar,telah dialihkan atau dijual kepada PT Greenfields , HGU tersebut memiliki masa aktif 25 tahun,akan berakhir pada tahun 2037.
Warga sudah menempati rumah serta pekarangan sudah turun temurun.
Semenjak perkebunan teh dan cengkeh dikelola oleh pemerintah kolonial Belanda, yang terletak di dua dusun Dusun Tlogentong dan Dusun Tlogomas Desa Sumber Urip.Bertempat tinggal dan bertahan hidup di dua dusun tersebut sudah generasi keempat, dengan total 120 jiwa.
Sejak pabrik teh PT SBK tidak beroperasi, warga bertahan dengan sumber daya alam yang ada dengan bercocok tanam dan memanfaatkan sumber daya hutan.
Mereka juga tetap bertahan meski sejumlah orang yang disinyalir utusan perusahaan, berkali-kali mendesak pergi .
Warga menuntut PT SBK memenuhi janji memberikan tanah untuk tempat tinggal dan pekarangan untuk bertani atau berkebun.
Warga tidak akan bersedia pindah sebelum tuntutan lahan perumahan dan pertanian dipenuhi, pungkasnya.
Tukinan, BPD Desa Sumberurip mengatakan, semua calon lokasi perluasan usaha PT Greenfields berada di wilayah Desa Sumber urip. Dipastikan warga yang akan terkena dampaknya secara langsung.
Terutama limbah kotoran sapi ,potensi kerusakan jalan akibat ratusan kendaraan yang keluar masuk lokasi pabrik. Jika memang Farm 3 jadi berdiri, menuntut perjanjian yang jelas dengan PT Greenfields.
Sementara dengan IPH (Izin Peralihan Hak) yang saat ini masih proses, Mohon Pemkab Blitar tidak menerbitkan izin lain sebelum IPH selesai dan polemik dengan warga desa sudah ada kesepakatan,harap Tukinan.
Dari beberapa sumber informasi yang dihimpun awak media, PT Greenfields Indonesia merupakan anak usaha JAPFA group dengan produk susu yang diekspor ke Singapura, Hongkong, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Kandang sapi yang akan berdiri di Kecamatan Doko, merupakan Farm 3 yang letaknya memang dekat dengan Lereng Gunung Kawi Kabupaten Malang. PT Greenfields sebelumnya sudah mendirikan Farm 2 di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, dan Farm 1 di wilayah Kabupaten Malang.(Tim/JP)