DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan Awal RPJMD

Blitar Raya, (cokronews.com) — Minggu (18 April 2021)
Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah, Pejabat Sekretaris Daerah,Asisten Kepala Bappeda dan 30 anggota DPRD Kabupaten Blitar dari 5 Fraksi, Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Sabtu 17 April 2021 yang dilakukan secara terbuka disiarkan secara langsung dan virtual.
Rapat Paripurna kali ini membahas tentang Pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepahaman Ranwal RPJMD Tahun 2021 – 2026. Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah menandatangani Ranwal RPJMD Tahun 2021 – 2026 bersama anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah menyambut baik dengan ditandatanganinya Ranwal RPJMD ini, ia menyebutkan, adapun program – program pembangunan di Kabupaten Blitar sesuai dengan Visi Misi serta Panca Bhakti Bupati dan Wakil Bupati Blitar bisa terlaksana untuk terwujudnya Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandaskan Akhlak Mulia Baldatun, Thoyyibatun,Warabbun, Ghofur.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Blitar saat ditemui secara terpisah, Suwito menambahkan bahwa terkait penandatanganan Ranwal RPJMD ini harus sesuai dengan Visi Misi dan Panca Bhakti Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Blitar agar alur pembangunan serta program kegiatan untuk kemajuan masyarakat Blitar bisa terlaksana dan berlanjut dengan baik.

Pejabat dari Kabupaten Blitar ( sumber foto , Humas Pemkab Blitar/ JP)


” Rancangan awal RPJMD memuat hal – hal umum untuk lima tahun kedepan dan secara detail dirancangan akan dimuat dalam Perda tentang RPJMD. Pembahasan RPJMD dengan DPRD yang merupakan perwakilan dari masyarakat bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan program pembangunan lima tahun kedepan yang telah disusun dalam dokumen RPJMD, dengan memperhatikan masalah isu strategis yang dihadapi oleh masyarakat,” terangnya.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya penundaan Rapat Paripurna, Suwito menjelaskan “Ranwal ini diberi waktu 10 hari, kalaupun dalam 10 hari belum selesai prosespun tetap berlanjut dan Dewan dianggap setuju. Sehingga perlu dilakukan penundaan Rapat Paripurna, yang seharusnya dilakukan Jum’at (16 April 2021) , penundaan itu untuk mengkonfirmasi beberapa hal seperti contohnya sekolah gratis, pertanian dan beberapa hal lain”, pungkasnya.(JP/Tim)

Pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar ( sumber foto, Humas Pemkab Blitar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *